Setelah tak berdaya karena dianiaya, FP kemudian memerkosa FN.
Setelah itu FP meninggalkan FN sendirian dilokasi kejadian.
FN ditemukan pada Jumat (25/10/2019) atau sekitar tiga hari setelah ditinggalkan sang kekasih.
"Korban juga ditemukan pada hari Jumat (25/10/2019), baru bisa berjalan, dalam keadaan kelaparan dan baju compang-camping," ungkap Kanit PPA Reskrim Polres Ogan Ilir, Aiptu Sigit.
Kepolisian telah mengamankan beberapa barang bukti seperti satu helai bra milik korban, satu helai celana dalam milik korban, dan satu buah ikat pinggang milik korban.
Selain itu satu unit ponsel Merk Oppo A3 S milik pelaku, dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nopol BG 5774 CU milik pelaku turut diamankan.
5. Jerat pidana berlapis kepada tersangka yang juga merampas ponsel FN
Aiptu Sigit menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mendalami kasus tersebut.
Sebab, diduga masih ada unsur pidana lain yang dilakukan oleh tersangka FP.
"Dari perkembangan saat ini, tersangka juga mengambil HP korban," tambah Aiptu Sigit.
Sehingga selain pasal persetubuhan di bawah umur, pihaknya juga mengancam tersangka dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Belum lagi jika ditemukan unsur pidana lain yang masih dalam proses penyelidikan kepolisian
"Kita masih proses, serta menunggu hasil visum," jelas Aiptu Sigit.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit PPA, Iptu Tohirin dan Kasubnit PPA, Ipda Hendri, memastikan pelaku FP akan ditahan meski masih berstatuskan pelajar.
"Meski di berstatus pelajar, pelaku terpaksa kita tahan. Untuk korban juga telah dilakukan visum sebagai penguatan barang bukti," ungkapnya pada Sabtu (26/10/2019).
FP ditangkap tanpa perlawanan saat sedang nongkrong bersama temannya di depan kosan pelaku di Jalan Veteran Palembang, Jumat (25/10/2019) sekitar pukul 22.00 WIB.
FP langsung digiring oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang dimintai keterangannya.
FP kemudian diserahkan ke Polres Ogan Ilir dimana lokasi TKP berada di OI.
"Pelaku kita ancam dengan Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kompol Yon Edi.
6. Tanggapan keluarga FN
Baca: Sosok Livia Ellen, Mahasiswi UI: Gadis Cantik & Punya Aktivitas yang Patut Dicontoh Anak Millennial
Baca: Candaan Tarik Kursi Sebabkan Siswi Ini Merintih Kesakitan, Hingga Risiko Terparah yang Dapat Terjadi