Polda Jatim membongkar kasus dugaan prostitusi artis yang melibatkan finalis Putri Pariwisata PA, Jumat (25/10/2019).
Seorang finalis Putri Pariwisata diduga terlibat dalam kasus prostitusi online.
Polisi menemukan sejumlah fakta bahwa status di KTP wanita tersebut masih sebagai pelajar.
Polda Jatim tak hanya baru kali ini saja membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan artis.
Awal tahun 2019 lalu, Polda Jatim mengamankan Vanessa Angel di sebuah hotel Surabaya.
Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara, dikutip dari Surya.co.id, saat itu membuat pernyataan, salah satu artis tersebut mematok tarif Rp 25 juta, dan satunya lagi Rp 80 juta.
Diketahui Polda Jatim menangkap tiga pelaku diduga terlibat prostitusi.
Menurut Kombes Pol Frans Barung Mangera artis yang diduga terlibat prostitusi itu merupakan Putri Pariwisata berinisial PA.
"Iya PA ini Putri Pariwisata," kata Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Polisi, mengamankan mereka di sebuah hotel di Kota Batu.
Ketika ditangkap, dua orang sedang dalam keadaan tengah berhubungan intim.
Hingga akhirnya, mereka diamankan ke Mapolda Jatim.
Tak hanya itu, barang bukti juga turut diamankan.
Barang bukti yang disita berupa kondom, tisu, pakaian, hingga celana dalam.
Polisi juga turut menggelandang dua pria lain.
Mucikarinya berisinial JL (51).
Sementara pengguna jasa PA yakni YW.
Disebutkan oleh Diungkapkan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela, YW merupakan warga asal Nusa Tenggara Barat (NTB).
Leo juga menambahkan bahwa YW seorang pekerja swasta.