Inisial PA Artis Terlibat Prostitusi Online Setelah Vanessa Angel: Digerebek saat Berhubungan Badan

Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perempuan yang diduga publik figur populer saat dibawa ke Ditreskrimum Polda Jatim atas kasus prostitusi online di sebuah hotel di Batu, Jumat (25/10/2019). Fakta-fakta Publik Figur yang Diciduk, Diduga Terlibat Prostitusi: Ditangkap saat Berhubungan Badan.

Namun, sayangnya wajahnya tak tampak jelas karena ditutupi dengan kain berwarna biru dongker.

Aldy mengatakan, seorang pria lainnya yang bertindak sebagai penyewa masih dalam perjalanan dari Kota Batu.

"Yang satunya masih perjalanan sebentar lagi nyampai. Besok semuanya akan kami rilis, identitas pekerjaan semuanya bersama Pak Dirkrimsus," pungkasnya.

Jual Perawan di Bogor Rp 20 Juta

Satreskrim Polres Bogor berhasil mengungkap kasus prostitusi online dengan modus jual perawan.

Polisi mengamankan dua pelaku mucikari yakni Y dan GG di salah satu hotel di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor pada 15 Oktober 2019.

"Pada saat proses terjadi di dalam kamar tersebut, Satreskrim Polres Bogor melakukan penangkapan terhadap pelaku termasuk pelanggan dan korban juga kita amankan," kata Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Rabu (23/10/2019).

Tarif yang ditawarkan kepada hidung belang untuk sekali kencan dengan perempuan yang dianggap masih perawan ini juga cukup fantastis.

Modus pelaku ini, kata Joni adalah dengan memanfaatkan keinginan dari pelanggannya seperti perempuan yang dianggap perawan masih di bawah umur atau bukan.

"Modusnya menjual seseorang yang dianggap masih perawan dengan harga Rp 20 juta kepada orang yang dianggap hidung belang," kata Muhammad Joni.

Dalam transaksinya, kata Joni, pelanggan harus membayar uang muka Rp 3 juta terlebih dahulu setelah berkomunikasi via media sosial.

Setelah itu, mereka melakukan pertemuan di sebuah kamar hotel dengan hidung belang sesuai perjanjian.

"Setelah diterima uang Rp 3 juta tersebut maka dibawa lah korban ke kamar hotel yang sudah ada pelanggan tersebut. Nanti sisanya setelah pelanggan sepakat karena perawan jadi total Rp 20 juta dalam tersaksi tersebut. Jadi Rp 3 juta sudah diberikan, Rp 17 jutanya nanti setelah selesai," kata Joni.

Perempuan yang ditawarkan para pelaku ini, kata Joni berasal dari berbagai kalangan seperti memanfaatkan gadis-gadis yang membutuhkan uang.

Sementara untuk pelanggannya, Joni enggan menjelaskan berasal dari kalangan mana saja.

Namun apabila dilihat dari tarif sekali kencan, bisa dipastikan pelanggan prostitusi online modus jual perawan ini termasuk dari kalangan berduit.

"(Pelanggannya) Macem-macem (kalangan). Ada lah orangnya," kata Joni.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian, alat kontrasepsi, mobil satu unit untuk mengantar korban ke pelanggan, uang Rp 3 juta, tiga unit ponsel, flashdisk dan kartu hotel.

Terhadap kedua pelaku, kata Joni, dijerat Pasal 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Surya.co.id/TribunnewsBogor.com) 




Editor: haerahr
BERITA TERKAIT

Berita Populer