Namun, ajakan TR untuk menikah tersebut pun ditolak oleh Trisna.
Pelaku pun tak menyerah, ia kemudian mengajak Trisna untuk berhubungan badan.
Trisna juga menolak saat mendapatkan ajakan tersebut.
Hingga akhirnya, terjadi pertengkaran antara keduanya.
TR gelap mata, ia mencekik Trisna sampai tewas tergeletak di lantai warung kopinya.
Setelah mengetahui janda pujaan hatinya tewas, TR panik.
Ia lalu kabur membawa motor Honda Beat dan dua HP milik korban.
Pada Rabu (18/9/2019) dini hari, anak korban bangun.
Ia mendapati ibunya sudah tergeletak di dalam warung.
Anak korban minta tolong warga, kemudian warga melapor ke polisi dan diketahui korban sudah meninggal.
Batu Hiu pun sempat geger menyusul tewasnya korban dan sepeda motornya raib.
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Risqi Akbar mengatakan, pelaku menjual sepeda motor korban kepada K (33) warga Cimanuk Cikalong Tasikmalaya selatan.
Sepeda motor tersebut dibayar dengan uang tunai Rp 1 juta tambah sebuah HP.
“Uang penjualan sepeda motor tersebut digunakan pelaku untuk bekal selama melarikan diri. Sempat kabur ke Jakarta kemudian pindah ke Tanggerang, ia sempat mampir ke beberapa orang temannya. Hingga akhirnya diketahui berada di Tanggerang,” kata Risqi.
Baca: TERBONGKAR Prostitusi Online di Kota Kecil, Muncikari Siapkan Gadis, Janda, IRT: Pakai Rumah Sendiri
Pelaku, TR yang beberapa tahun sebelumnya sempat berurusan dengan polisi karena kasus penganiyaan akan dijerat ketentuan pasal 338 jo pasal 365 ayat (1) ke (3) KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka K (33) diancam ketentuan pasal 480 KHUP tentang penadahan hasil curian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kini TR dan K, menjadi tahanan Polres Ciamis.
Barang bukti yang diamankan berupa dua sepeda motor, dua HP, berikut sejumlah pakaian korban.