Janda Muda Ini Buat Pemuda Nganggur Kalap, Dibunuh dan Dirampok Karena Tolak Berhubungan Badan

Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Janda muda dibunuh lantaran tolak berhubungan badan

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Janda muda yang berprofesi sebagai penjual kopi ini tewas dibunuh oleh pemuda nganggur.

Korban dicekik lantaran menolak ajakan untuk berhubungan badan.

Dilansir oleh TribunJabar, seorang pemuda pengangguran berinisian TR (27) asal Desa Kertaharja, Cimerak, Pangandaran nekat membunuh janda muda, Trisna Juwita (36).

Trisna Juwita merupakan janda asal Tasikmalaya pengelola warung kopi di kawasan wisata Batu Hiu, Parigi, Pangandaran, Jawa Barat.

Baca: Djeni, Janda Cantik Seorang Diri Gelapkan 62 Unit Mobil: Termakan Rayuan Kata-kata Manis Djeni

Baca: Baru 5 Hari Ditinggal Mati Suami, Janda Muda di Aceh Ini Digerebek Warga Tidur Bersama Pria Muda

Pada Rabu (18/9/2019) pukul 04.00 WIB, janda muda beranak satu ini ditemukan tewas tergeletak di warung kopinya.

Hampir sebulan setelah tewasnya janda muda tersebut, pelaku TR baru saja ditemukan dan diciduk oleh polisi.

TR ditangkap oleh tim yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Ciamis, AKP Risqi Akbar.

Saat sebelum ditangkap pelaku sempat berusaha untuk kabur.

“Tapi (pelaku) berhasil dilumpuhkan dengan tindakan terukur,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso kepada TribunJabar.id dan wartawan lainnya di Mapolres Ciamis Selasa (15/10/2019) sore.

Lebih lanjut Bismo pun kemudian menuturkan kronologi kejadian nahas yang menimpa Trisna.

Awalnya, Trisna diduga jadi korban perampokan disertai pembunuhan.

Pasalnya, sepeda motor dan smartphone milik korban raib.

Namun, kini terungkap, ada unsur asmara di balik tewasnya Trisna.

Berdasarkan pengakuan pelaku, TR awalnya bertemu dengan Trisna sebulan sebelum kejadian pembunuhan tersebut.

Beberapa kali TR mampir ke warung kopi milik korban.

Dan dari kunjungan TR tersebut, ternyata TR memang menaruh hati pada Trisna.

Baca: Ratmiati Selingkuh dengan Tetangga: Habis Bersetubuh, Dibunuh karena Ngomel Hasratnya Tak Terpuaskan

Baca: Pasang Status Janda di Facebook, Seorang Istri Dibunuh Suaminya.

Gara-gara cintanya ditolak, ajakan berumah tangga ditepis oleh korban, TR (27) akhir gelap mata membunuh TJ alias Dede (36) janda beranak satu, pengelola warung kopi di kawasan wisata Batu Hiu Dusun Golempang Desa Ciliang Parigi Pangandaran. (Tribun Jabar/Andri M Dani)

Bismo mengatakan, di warung kopi tersebut, Trisna hanya tinggal bersama anak laki-lakinya yang masih berumur 9 tahun.

Trisna memang merupakan janda yang tinggal bersama anaknya saja.

Selasa (17/9/2019) malam, TR pun datang ke warung kopi Trisna.

Malam itu, TR mengutarakan keinginannya membina rumah tangga bersama Trisna.

Namun, ajakan TR untuk menikah tersebut pun ditolak oleh Trisna.

Pelaku pun tak menyerah, ia kemudian mengajak Trisna untuk berhubungan badan.

Trisna juga menolak saat mendapatkan ajakan tersebut.

Hingga akhirnya, terjadi pertengkaran antara keduanya.

TR gelap mata, ia mencekik Trisna sampai tewas tergeletak di lantai warung kopinya.

Setelah mengetahui janda pujaan hatinya tewas, TR panik.

Ia lalu kabur membawa motor Honda Beat dan dua HP milik korban.

Ilustrasi pembunuhan (JITET/Kompas.com)

Pada Rabu (18/9/2019) dini hari, anak korban bangun.

Ia mendapati ibunya sudah tergeletak di dalam warung.

Anak korban minta tolong warga, kemudian warga melapor ke polisi dan diketahui korban sudah meninggal.

Batu Hiu pun sempat geger menyusul tewasnya korban dan sepeda motornya raib.

Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Risqi Akbar mengatakan, pelaku menjual sepeda motor korban kepada K (33) warga Cimanuk Cikalong Tasikmalaya selatan.

Sepeda motor tersebut dibayar dengan uang tunai Rp 1 juta tambah sebuah HP.

“Uang penjualan sepeda motor tersebut digunakan pelaku untuk bekal selama melarikan diri. Sempat kabur ke Jakarta kemudian pindah ke Tanggerang, ia sempat mampir ke beberapa orang temannya. Hingga akhirnya diketahui berada di Tanggerang,” kata Risqi.

Baca: TERBONGKAR Prostitusi Online di Kota Kecil, Muncikari Siapkan Gadis, Janda, IRT: Pakai Rumah Sendiri

Pelaku, TR yang beberapa tahun sebelumnya sempat berurusan dengan polisi karena kasus penganiyaan akan dijerat ketentuan pasal 338 jo pasal 365 ayat (1) ke (3) KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tersangka K (33) diancam ketentuan pasal 480 KHUP tentang penadahan hasil curian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kini TR dan K, menjadi tahanan Polres Ciamis.

Barang bukti yang diamankan berupa dua sepeda motor, dua HP, berikut sejumlah pakaian korban.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Abdurrahman Al Farid/TRIBUNJABAR)



Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer