Malaysia Didesak Amnesty Internasional Cabut Aturan Hukuman Mati

Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Amnesty Internasional mendesak pemerintahan Malaysia untuk mencabut hukuman mati

Sejumlah warga asing ini terkadang menghadapi masalah serius untuk mendapatkan bantuan konsuler dari kedutaaan negara mereka maupun jasa penerjemahan.

Selain itu, Amnesty International juga mencatat bahwa etnis minoritas di Malaysia porsinya lebih besar yang dijatuhi hukuman mati, dan sebagian dari mereka berasal dari latar belakang yang tidak menguntungkan.

Rincian laporan Amnesty Internasional menyebutkan bahwa 73 persen dari mereka yang sudah dijatuhi hukuman mati dinyatakan bersalah karena kejahatan narkoba.

Sedangkan lebih dari separuh di antara mereka adalah warga asing.

Amnesty Internasional menekan satu hal dalam laporannya bahwa banyak pelaku kejahatan narkoba yang dihukum mati di Malaysia ini adalah perempuan yang kebanyakan dipaksa untuk membawa narkoba masuk ke Malaysia karena tekanan ekonomi atau hal lain.

"Karena keharusan penjatuhan hukuman mati membuat hakim tidak memiliki ksesempatan untuk mempertimbangkan penyebab para wanita itu melakukan tindakan yang mereka lakukan.", diungkap dalam Laporan Amnesty Internasional.

Baca: Sempat Dihalangi Polisi, Aliansi Mahasiswa Indonesia Se-Malaysia Nyatakan Tolak Revisi UU KPK

Masalah Bahasa: Tak ada penerjemahan yang memadai

Selain itu, pihak Amnesty Internasional juga mengatakan bahwa bahasa juga turut menjadi sebab permasalahan.

Bahasa menjadi bagian dari permasalahan bagi pelaku yang berasal dari Malaysia, yang tidak bisa berbahasa Melayu ketika menghadapi kasus hukum.

Satu contohnya, adalah Hoo Yew Wah, warga Malaysia keturunan China yang ditahan di tahun 2005 di usia 20 tahun yang menggunakan methamphetamine atau yang lebih dikenal sebagai shabu-shabu di Indonesia.

Hoo Yew Wah dinyatakan bersalah berdasarkan pengakuannya dalam bahasa Mandarin, namun polisi kemudian merekamnya dalam bahasa Melayu.

Dia mengatakan pernyataan yang ditandatanganinya tidaklah akurat, namun polisi melakukan penyiksaan selama interogasi sehigga salah satu jarinya patah.

Polisi juga mengancam akan memukul pacarnya bila dia tidak mau menandatangani pengakuan.

Hoo Yew Wah, menurut Amnesty International juga tidak didampingi pengacara selama proses interogasi.

Sejak tahun 2011, Hoo Yew Wah sudah menuggu eksekusi hukuman mati.

Pemerintah Malaysia Ubah Pendekatan Tangani Kasus Narkoba

Negara Malaysia kini resmi mengubah pendekatan dalam penanganan persoalan narkoba.

Melalui pemerintahannya, Negara Malaysia mulai mengubah pendekatan setelah 40 tahun lebih menerapkan hukuman terberat bagi para pelanggar.

Dilansir oleh ABC, Senin, (16/9/2019), kini Pemerintah Malaysia memperlakukan para pengguna narkoba bukan sebagai kriminal.

"Melihat pengguna narkoba sebagai seseorang yang menderita penyakit merupakan hal yang penting," kata Nurul Izzah Anwar, politisi partai yang sedang berkuasa Pakatan.

Halaman
1234


Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer