"Tetep jadi tersangka cuma dia diperbolehkan pulang tidak ditahan," kata Feri.
Dandhy ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca: Penyebab Dandhy Laksono dan Ananda Badudu Ditangkap Polisi
Baca: Dandhy dan Ananda Badudu Ditangkap, Ini Protes Keras Ernest Prakasa
Setelah Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu ditangkap Polda Metro Jaya, muncul petisi untuk membebaskan keduanya.
Koalisi masyarkaat sipil terus menggalang dukungan melalui petisi tersebut.
Direktur Advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengajak masyarakat untuk menyebarkan petisi dukungan seluas-luasnya.
"Kalau ingin membantu Dandhy dan Ananda untuk bebas dari kriminalisasi, kamu bisa bantu untuk dukung dan sebarkan petisi ke grup WhatsApp dan media sosialmu," kata Isnur, dikutip dari Kompas.com.
Untuk mendukung Dandhy, publik bisa menandatangani petisi di laman www.change.org/BerpendapatMasukBui.
Adapun untuk mendukung Ananda, publik diminta menandatangani petisi di laman www.change.org/BebaskanAnandaBadudu.