Polisi Bantah Pernyataan Ananda Badudu soal Pemeriksaan Mahasiswa Secara Tidak Etis

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ananda Badudu

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Setelah dipulangkan, Ananda Badudu memberikan sejumlah keterangan kepada awak media.

Sepengelihatan Ananda Badudu saat ditahan di Polda Metro Jaya, Ananda Badudu mengatakan bahwa dirinya melihat mahasiswa ditahan dan diproses dengan cara tidak etis.

Namun, hal tersebut dibantah oleh polisi.

"Tidak benar. Semua proses pemeriksaan dilaksanakan secara profesional dan proporsional," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto, dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/9/2019).

Dilansir Kompas.com, Suyudi tidak merinci jumlah mahasiswa yang masih diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Ananda Badudu setelah dipulangkan oleh polisi. (Twitter @anandabadudu)

Sebelumnya diberitakan, Ananda Badudu ditangkap aparat Polda Metro Jaya dan hal tersebut dibenarkan Wakil Koordinator Kontras Feri Kusuma.

"Iya (Ananda Badudu ditangkap), ini lagi (di) Resmob," kata Feri, dikutip dari Kompas.com.

Ananda diketahui menginisasi penggalangan dana publik untuk mendukung gerakan mahasiswa melalui situs crowdfunding, kitabisa.com.

Kendati demikian, Feri mengatakan bahwa pihaknya sedang mengecek lebih lanjut mengenai dugaan tindak pidana beserta pasal yang disangkakan.

Baca: Dibebaskan Polisi, Ananda Badudu Ungkap Kondisi Mahasiswa yang Ditahan: Mereka Diproses Tidak Etis

Baca: Deretan Fakta Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu Dipulangkan, Tak Ditahan dan Punya Privilege

"(Ditangkap karena mentransfer dana ke mahasiswa) itu masih dugaan. Kami belum lihat surat penangkapannya. Ini masih kita cek," tutur Feri.

Sebelumnya, Ananda Badudu juga mengunggah informasi mengenai penangkapan dirinya di akun media sosial Twitter.

"Saya dijemput polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa," tulis Ananda.

Ananda Badudu telah dibebaskan pada Jumat (27/9/2019) setelah dijemput paksa oleh aparat Polda Metro Jaya pada pagi hari sekitar pukul 4.25 WIB.

Baca: Ananda Badudu

Dikutip dari Kompas.com, Ananda Badudu keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.17 WIB.

Ananda Badudu mengatakan bahwa dirinya melihat mahasiswa yang ditahan dan diproses dengan cara tidak etis.

"Saya salah satu orang yang beruntung punya privilege untuk bisa segera dibebaskan. Tapi di dalam saya lihat banyak sekali mahasiswa yang diproses tanpa pendampingan, diproses dengan cara-cara tidak etis. Mereka butuh pertolongan lebih dari saya," kata Ananda Badudu.

Dandhy Laksono (Instagram Dandhy Laksono)

Selain Ananda Badudu yang ditangkap, sutradara dan jurnalis Dandhy Dwi Laksono juga tertangkap karena disebut menyebarkan kebencian terkait Papua, Kamis (26/9/2019) malam.

Menurut kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa, Dandhy ditangkap polisi dengan tuduhan menebarkan kebencian berdasarkan SARA.

"Dianggap menebarkan kebencian berdasarkan SARA melalui media elektronik, terkait kasus Papua," ujar Alghifari, seperti dikutip dari Kompas.com.

Namun kini, Dandhy telah dipulangkan setelah diperiksa polisi.

Meski begitu, status Dandhy masih tersangka.

Halaman
12


Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer