Mahasiswa Demo untuk Pencabutan RKUHP dan UU KPK, Komnas HAM Minta Pengesahan RKUHP Ditunda

Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan mahasiswa dari berbagai universitas kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka memenuhi halaman depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019) sekitar pukul 14.00 WIB. Secara bergantian, perwakilan mahasiswa Unindra, UI, UPN, Trisakti, ITB, Paramidana dan Moestopo memberikan orasi. Mereka mengkritik sikap DPR dan pemerintah yang akan mengesahkan rancangan undang-undang yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan masyarakat.

Penghapusan pasal terkait tindak pidana perzinaan itu diusulkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam Rapat Kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019) lalu.

Menurut Yasonna, pasal tersebut berpotensi disalahgunakan jika tetap dicantumkan kemudian disahkan.

"Kami khawatir pasal tersebut trlalu mudah mengkriminalisasi orang," ujarnya, seperti dikutip dari Kompas.com

Yasonna mengatakan, pasal tersebut memang menjadi perdebatan saat proses pembahasan antara Tim Panitia Kerja (Panja) DPR dan Pemerintah.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019). (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

Akhirnya penghapusan pasal itu ia usulkan dalam rapat kerja setelah mendengar masukan dari berbagai pihak.

Baca: Terima Draf RUU KPK, Jokowi: Jangan Sampai Ada Pembatasan yang Mengganggu Independensi KPK

"Dan memang pasal tersebut dalam perdebatan panja, sesuatu pasal yang terjadi perdebatan dua hari dan akhirnya saya ditelepon bnyk orang, mendengar dari banyak pendapat dan saya konsultasikan pada tim," kata Yasonna.

Akhirnya, DPR dan Pemerintah sepakat menghapus pasal 418 dan segera mengesahkan RKUHP.

Adapun Pasal 418 ayat (1) menyatakan, laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini kemudian mengingkari janji tersebut dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Kategori 3.

Kemudian Pasal 418 ayat 2 mengatur dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan dibidang perkawinan di pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori 4.

(Tribunnewswiki.com/Ekarista/Kompas.com)



Editor: Ekarista Rahmawati Putri

Berita Populer