Diendus Sejak 2018, Imam Nahrawi Kini Tersangka, Sempat Bantah Tak Tahu Nominal, Hanya Awasi Atlet

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (kanan) ditetapkan sebagai tersangka.

Imam mengakui ibadah umrah yang dia lakukan tidak termasuk sebagai perjalanan dinas.

"Anggaran dari sekretariat Kemenpora. Kalau masing-masing deputi ikut, deputi gunakan anggaran perjalanan dinas," kata Imam.

Menurut Imam, pada November 2018, dia melakukan perjalanan dinas ke Jeddah, Arab Saudi.

Pada saat itu, dia dan rombongan kementerian datang memenuhi undangan federasi paralayang Asia.

Namun, karena kegiatan kerja dilakukan di Arab Saudi, Imam dan rombongannya memanfaatkan waktu untuk menunaikan ibadah umrah.

"Saya diundang federasi paralayang Asia dan pemuda di Jeddah. Tentu siapapun muslim yang sampai Jeddah harus laksanakan ibadah umrah," kata Imam.

Pada sidang sebelumnya, Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana mengubah salah satu keterangan yang dia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Perubahan itu mengenai permintaan uang Rp 2 miliar untuk biaya umrah menteri dan rombongan dari Kemenpora.

"Jadi, uang Rp 2 miliar itu bukan untuk umrah, tapi bantuan pekan olahraga taruna nasional Polisi di Semarang," ujar Mulyana saat dikonfirmasi oleh jaksa KPK.

Sementara dalam BAP, Mulyana mengatakan bahwa dia pernah diminta uang Rp 2 miliar oleh staf pribadi Menpora, Miftahul Ulum.

Saat itu, ada kegiatan umrah yang dilakukan Menpora Imam Nahrawi, istri menteri dan sejumlah pejabat dan staf Kemenpora.

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Ardito Ramadhan/Ambaranie Nadia Kemala Movanita)



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer