KPK juga mengklarifikasi berbagai barang bukti yang disita di ruangan Imam dan kantor KONI beberapa waktu lalu.
Saat asistennya, Miftahul Ulum, disebut dalam sidang suap KONI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Imam mengaku tak tahu menahu.
Diketahui, Miftahul disebut menjadi pengarah pemberian uang dari pejabat KONI kepada sejumlah pejabat Kemenpora.
Imam meyakinkan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus suap tersebut.
"Kami akan melihat nanti antara fakta dan opini yang dibangun. Tentu saya juga tidak tahu siapa yang membuat inisial-inisial itu, termasuk siapa yang menafsirkan inisial itu, dan saya pastikan saya tidak terlibat, dan saya tidak tahu-menahu," kata Imam.
Imam menyatakan akan menghargai dan siap mengikuti proses hukum yang berjalan.
Ia pun menyatakan siap memenuhi panggilan jika diperlukan.
"Tafsirkan sendiri antara opini dan fakta hukum karena siapa pun bisa menulis apa pun. Namun, tentu saya tidak merasa dan tidak tahu-menahu tentang hal itu," kata Imam.
Imam Nahrawi pernah bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada 29 April 2019.
Ia bersaksi untuk terdakwa Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy.
Dalam dakwaan, Jaksa KPK menyebut Imam bersama-sama stafnya melakukan permufakatan jahat secara diam-diam.
Menurut jaksa, keterangan Imam dan staf pribadinya Miftahul Ulum, serta staf protokol Kemenpora Arief Susanto yang membantah adanya penerimaan uang harus dikesampingkan.
Keterangan mereka dianggap tidak relevan dengan barang bukti dan keterangan saksi lainnya.
Menurut jaksa, adanya keterkaitan bukti dan keterangan saksi lainnya justru menununjukkan bukti hukum bahwa Imam, Ulum, dan Arief melakukan permufakatan jahat.
"Adanya keikutsertaan para saksi tersebut dalam suatu kejahatan yang termasuk dalam permufakatan jahat diam-diam atau disebut sukzessive mittaterschaft," ujar jaksa Ronald saat membacakan surat tuntutan.
Berikut kesaksian dan bantahan Imam terkait perkara tersebut:
Dalam sidang, ia mengaku tidak pernah tahu nominal dana hibah yang diberikan Kemenpora kepada KONI.
Imam mengaku cuma membuat disposisi, tanpa pernah mengetahui anggaran miliaran rupiah yang dikeluarkan Kemenpora.