Melalui pemerintahannya, Negara Malaysia mulai mengubah pendekatan setelah 40 tahun lebih menerapkan hukuman terberat bagi para pelanggar.
Dilansir oleh ABC, Senin, (16/9/2019), kini Pemerintah Malaysia memperlakukan para pengguna narkoba bukan sebagai kriminal.
"Melihat pengguna narkoba sebagai seseorang yang menderita penyakit merupakan hal yang penting," kata Nurul Izzah Anwar, politisi partai yang sedang berkuasa Pakatan.
Baca: Ari Lesmana Fourtwnty Ceritakan Kisah Hidupnya, Pernah Jajal Narkoba hingga Kerja di Bursa Efek
Hukuman terhadap pelanggaran yang berkenaan dengan narkoba merupakan salah satu yang paling berat di dunia, termasuk Malaysia.
Anggota parlemen dari koalisi Pakatan, Nurul Izzah Anwar menerangkan bahwa 50 persen narapidana di Malaysia adalah pengguna narkoba.
Nurul menyatakan bahwa pengguna narkoba mulai ditanamkan kesadarannya melalui rumah ibadah.
"Jadi bagaimana kita memulai gerakan ini? Bagaimana kita mulai menanamkan kesadaran? Dilakukan lewat masjid. Dilakukan lewat rumah ibadah," katanya.
Dilaporkan oleh ABC, bahwa di luar sebuah masjid di Kuala Lumpur, terdapat sebuah mobil van berwarna putih yang terparkir.
Mobil tersebut adalah jenis mobil methadone yang sengaja disediakan Pemerintah Malaysia untuk membuat pengguna narkoba tidak dianggap sebagai pelanggar tindak kriminal serius.
Menteri Liew Vui Keong mengatakan meski tidak lagi memproses secara hukum pengguna narkoba, bukan berarti pengedar narkoba akan dibebaskan dari hukuman.
"Pengguna narkoba tidak perlu dipenjarakan, mereka memerlukan perawatan medis," kata Liew.
Liew Vui Keong menerangkan upaya untuk tidak menjadikan pengguna narkoba sebagai kriminal mendapat dukungan kabinet dan PM Mahathir Mohammad.
Liew merujuk penjara yang penuh sesak di Malaysia, yaitu sebesar 56 persen di antaranya adalah napi narkoba.
Sebagian besar di antaranya melakukan pelanggaran lagi setelah dibebaskan.
"Dalam penelitian, kami menemukan bahwa 90 persen di antara mereka akan kembali ke penjara, karena tidak bisa diterima dengan mudah oleh masyarakat," kata Liew.
"Mereka tidak bisa mendapat pekerjaan, sehingga punya kecenderungan untuk melakukan pelanggaran lagi." ungkap Liew.
Hukuman bagi kepemilikan narkoba di Malaysia merupakan salah satu yang terberat di dunia.
Kepemilikan 200 gram kanabis, 40 gram kokain, atau 15 gram heroin atau morfin sudah masuk dalam pelanggaran.