Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan, Jokowi: Segala Usaha Sudah Dilakukan

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Fathul Amanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dari pantauan udara, karhutla di Kalsel terus meluas, sudah 5 heli water bombing dikerahkan untuk memadamkan api.

Dikutip dari Kompas.com, Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lingkungan hidup dan hak asasi manusia (HAM) memberikan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan.

Dalam surat terbuka tersebut, ada 10 desakan kepada Presiden Jokowi.

Pertama, pemerintah diminta mengambil langkah tanggap darurat dengan menurunkan tenaga medis dan memastikan semua layanan kesehatan bagi warga yang terdampak kabut asap.

Kedua, membangun sistem respons cepat untuk penanganan karhutla, termasuk evakuasi masyarakat, terutama perempuan, anak-anak, dan lansia.

Ketiga, memastikan jaminan pemenuhan terhadap hak-hak dasar warga negara, sebagaimana yang termaktub dalam konstitusi, khususnya pasal 28 A.

Baca: Pria di Rusia Pulang ke Rumah Setelah 4 Bulan Meninggal dan Dikremasi, Begini Kronologinya

Baca: Berikut Daftar 32 Perusahaan yang Disegel dan Disidik Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan

Keempat, yakni segera membatalkan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 yang diketok pada 16 Juli 2019, dan segera melaksanakan seluruh putusan MA terkait karhutla di Kalimantan.

Kelima, pemerintah diminta menghentikan pernyataan yang berisi tuduhan yang mengambinghitamkan masyarakat adat atau peladang atas karhutla demi melindungi korporasi.

Keenam, melakukan evaluasi menyeluruh secara strategis terhadap kementerian/lembaga terkait, yang bertanggung jawab akan karhutla.

Ketujuh, melakukan evaluasi izin, audit lingkungan, serta pencabutan izin konsesi pada korporasi yang lahannya terbakar atau ditemukan titik api.

Kedelapan, segera mengesahkan UU tentang Masyarakat Adat yang memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak masyarakat adat, termasuk melindungi kearifan dan praktik-praktik pengelolaan SDA yang dimiliki oleh masyarakat adat.

Kesembilan, segera melakukan pemulihan lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi yang berkeadilan bagi masyarakat terdampak karhutla.

Kesepuluh, membangun kerja sama antar daerah/wilayah untuk penanganan karhutla dan lahan gambut.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/AFITRIA CIKA/KOMPAS.COM/CHRISTOFORUS RISTIANTO)



Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Fathul Amanah
BERITA TERKAIT

Berita Populer