Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan, Jokowi: Segala Usaha Sudah Dilakukan

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Fathul Amanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dari pantauan udara, karhutla di Kalsel terus meluas, sudah 5 heli water bombing dikerahkan untuk memadamkan api.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Terkait kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Provinsi Riau, Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah telah mengerahkan segala upaya untuk menangani hal tersebut.

Diketahui, Presiden Joko Widodo meninjau langsung lokasi pada Selasa (17/9/2019) di sejumlah titik untuk memastikan penanganan kabut asap secara maksimal.

"Segala usaha sudah dilakukan. Yang di darat (pemadaman) sudah semuanya, tambahan pasukan kemarin sudah saya perintahkan juga. Kemarin datang totalnya 5.600 (pasukan)," ungkap Joko Widodo dikutip dari Kompas.com.

Kebakaran hutan dan lahan terjadi di Pekanbaru, Riau, Senin (9/9/2019). ((KOMPAS.COM/IDON))

Jokowi mengatakan pemerintah terus melakukan water bombing di lokasi karhutla.

Selain itu, sebanyak 52 pesawat telah dikerahkan untuk melakukan pemadaman tersebut.

"Ini mau berangkat (pesawat penyemai) hujan buatan. Hari Jumat lalu juga sudah kita perintahkan, sudah diterbangkan dan alhamdulilah saat itu di Indragiri Hilir juga hujan turun. Ini sekarang kita lakukan lagi menabur garam," jelas Jokowi.

Baca: Singapura Bentuk Satgas dan Tawarkan Bantuan ke Indonesia terkait Kabut Asap

Baca: Fakta-fakta Ular Raksasa yang Hangus Akibat Kebakaran Hutan di Kalimantan: Bisa Tiru Suara Mangsa

"Karena awannya ada kita berdoa semoga nanti juga jadi hujan, insyaallah di hari ini," lanjutnya.

Jokowi menegaskan bahwa langkah terbaik ialah melakukan pencegahan agar titik api tidak semakin membesar.

"Segala upaya kita lakukan. Tetapi memang yang paling benar itu adalah pencegahan sebelum kejadian. Ini api satu (terdeteksi) langsung padamkan, satu padam. Itu yang benar," jelas Jokowi.

Sementara itu, Jokowi juga mengimbau masyarakat dan seluruh pihak untuk tidak melakukan pembakaran lahan gambut maupun hutan yang dapat menyebabkan bencana kebakaran hutan dan lahan semakin meluas.

Presiden Joko Widodo juga telah memberikan instruksi terkait tindakan tegas bagi pelaku pembakaran baik dari kalangan korporasi maupun individu.

"Upaya hukum sudah kita lakukan. Baik yang perorangan baik korporasi semuanya sudah ada tindakan tegas ke sana," kata Jokowi.

Baca: Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)

Seperti diketahui, akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ini telah mengakibatkan sedikitnya 6.025 warga menderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

Dikutip dari Kompas.com, Horrison menjelaskan bahwa penderita ISPA di Kalbar menyasar hampir di semua rentang usia yang meliputi bayi di bawah 5 tahun, anak-anak, dewasa, dan orang lanjut usia.

Dampak yang dialami akibat kabut asap ini ialah banyaknya masyarakat yang tidak berani keluar rumah akibat kabut asap.

Kabut asap tersebut membuat sejumlah warga mengalami batuk filek, sesak nafas, pusing, demam, dan muntah-muntah.

Selain itu beberapa sekolah di Pekanbaru juga terpaksa harus diliburkan akibat kabut asap karhutla makin pekat.

Tak hanya siswa sekolah, mahasiswa juga turut diliburkan sejak, Kamis (12/9/2019).

Sementara itu, tim Satgas Karhutla di Riau, yang terdiri dari TNI, kepolisian, BPBD, Manggala Agni dan Masyarakat Peduli Api masih terus memadamkan api.

Presiden Jokowi Dikirimi Surat Berisi 10 Desakan

Dikutip dari Kompas.com, Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lingkungan hidup dan hak asasi manusia (HAM) memberikan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan.

Dalam surat terbuka tersebut, ada 10 desakan kepada Presiden Jokowi.

Pertama, pemerintah diminta mengambil langkah tanggap darurat dengan menurunkan tenaga medis dan memastikan semua layanan kesehatan bagi warga yang terdampak kabut asap.

Kedua, membangun sistem respons cepat untuk penanganan karhutla, termasuk evakuasi masyarakat, terutama perempuan, anak-anak, dan lansia.

Ketiga, memastikan jaminan pemenuhan terhadap hak-hak dasar warga negara, sebagaimana yang termaktub dalam konstitusi, khususnya pasal 28 A.

Baca: Pria di Rusia Pulang ke Rumah Setelah 4 Bulan Meninggal dan Dikremasi, Begini Kronologinya

Baca: Berikut Daftar 32 Perusahaan yang Disegel dan Disidik Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan

Keempat, yakni segera membatalkan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 yang diketok pada 16 Juli 2019, dan segera melaksanakan seluruh putusan MA terkait karhutla di Kalimantan.

Kelima, pemerintah diminta menghentikan pernyataan yang berisi tuduhan yang mengambinghitamkan masyarakat adat atau peladang atas karhutla demi melindungi korporasi.

Keenam, melakukan evaluasi menyeluruh secara strategis terhadap kementerian/lembaga terkait, yang bertanggung jawab akan karhutla.

Ketujuh, melakukan evaluasi izin, audit lingkungan, serta pencabutan izin konsesi pada korporasi yang lahannya terbakar atau ditemukan titik api.

Kedelapan, segera mengesahkan UU tentang Masyarakat Adat yang memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak masyarakat adat, termasuk melindungi kearifan dan praktik-praktik pengelolaan SDA yang dimiliki oleh masyarakat adat.

Kesembilan, segera melakukan pemulihan lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi yang berkeadilan bagi masyarakat terdampak karhutla.

Kesepuluh, membangun kerja sama antar daerah/wilayah untuk penanganan karhutla dan lahan gambut.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/AFITRIA CIKA/KOMPAS.COM/CHRISTOFORUS RISTIANTO)



Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Fathul Amanah
BERITA TERKAIT

Berita Populer