“Pengesahan ini juga bagian dari upaya menghentikan pelabelan negatif selama puluhan tahun hingga hari ini dari negara terhadap Masyarakat Adat dalam setiap peristiwa karhutla,” ujarnya.
Baca: 12 Orang Jadi Korban Kabut Asap Karhutla Riau, di Antaranya Anak-anak dan Ibu Menyusui
Pemerintah juga didesak untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup, sosial dan ekonomi yang berkeadilan bagi masyarakat, perempuan dan laki-laki yang terdampak dari kebakaran hutan dan lahan gambut, maupun kabut asap.
Selain Greenpeace Indonesia, setidaknya ada 11 LSM lain yang mendesak hal serupa kepada pemerintah seperti WALHI, YLBHI, Solidaritas Perempuan, RMI, KontraS, KPA dan sebagainya.
(TribunnewsWIKI/Widi Hermawan)