Jokowi Setuju Revisi UU KPK : Penunjukan 2 Menteri, Komitmen Presiden Berantas Korupsi Dipertanyakan

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo melakukan sesi wawancara bersama Tribunnews.com di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/7/2019). Dalam kesempatan tersebut Presiden Jokowi memaparkan mengenai visi pemerintahannya dalam 5 tahun ke depan kepada tim Tribunnews.com.

"DPR sudah terima supres untuk RUU Perubahan kedua atas UU KPK sore ini," ujar Arsul, Rabu (11/9/2019) malam, dikutip dari Kompas.com.

Menurut Arsul, Badan Musyawarah (Bamus) akan menggelar rapat, Kamis (12/9/2019) untuk membahas surpres tersebut.

Kemungkinan, surpres akan dibacaakan dalam Rapat Paripurna DPR pada Jumat (13/9/2019).

"Besok Bamus, kemungkinan diparipurnakan Jumat," kata Arsul.

Sebelumnya, semua fraksi di DPR setuju revisi UU KPK yang diusulkan Badan Legislasi DPR.

Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang. Draf revisi langsung dikirim kepada Presiden Jokowi.

Pimpinan KPK dan wadah pegawai KPK sudah menyatakan penolakan terhadap revisi UU tersebut.

Lembaga antirasuah itu bahkan menyebut sembilan poin dalam revisi UU KPK yang berpotensi melemahkannya.

Poin itu antara lain soal independensi yang terancam, pembentukan dewan pengawas, penyadapan yang dibatasi, dan sejumlah kewenangan yang dipangkas.

ICW Pertanyakan Komitmen Jokowi

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch ( ICW) Tama Satrya Langkun menilai, komitmen Presiden Joko Widodo dipertanyakan karena telah menandatangani dan mengirimkan surat presiden (surpres) terkait revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Dengan terbitnya surpres ini, pemerintah setuju untuk membahas revisi UU KPK bersama DPR.

"Komitmen Presiden dipertanyakan.

Kita mempertanyakan keberpihakan Presiden Jokowi terhadap agenda pemberentasan korupsi dengan mengirimkan Surpres tersebut yang kemudian dibahas DPR," ujar Tama saat ditemui sesuai diskusi bertajuk "Perlukah Lembaga Pengawasan untuk KPK," di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019), dikutip dari Kompas.com.

Tama mengingatkan Presiden agar rencana-rencana pelemahan terhadap lembaga antirasuah tidak terus berlanjut.

Ia juga meminta Presiden untuk melihat kembali Nawacita yang digagas, di antaranya untuk memperkuat KPK.

"Pertama Presiden sudah melewatkan kesempatan karena bicara soal capim KPK, ketika dia minta masukan, tapi Pak Presiden lantas memberikan 10 capim ke DPR.

Nah, sekarang ini (RUU KPK) mau seperti apa," paparnya kemudian.

Draf RUU KPK, lanjut Tama, sudah jelas melemahkan kewenangan dan independensi komisi antirasuah.

Sejatinya, Presiden Jokowi tak perlu mengirimkan Surpres tersebut karena akan menjadi bola liar bagi kepentingan politik tertentu.

Halaman
123


Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer