Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menandatangani dan mengirimkan surat presiden (surpres) terkait revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pemerintah telah sepakat untuk membahas revisi UU KPK bersama DPR.
Dalam surpres tersebut, berisi penjelasan dari presiden bahwa ia telah menugaskan menteri untuk membahas UU KPK bersama dewan.
"Surpres RUU KPK sudah diteken presiden dan sudah dikirim ke DPR ini tadi," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Rabu (11/9/2019), dikutip dari Kompas.com.
Bersama surpres itu, dikirim daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU KPK yang telah disusun oleh Kementerian Hukum dan HAM.
DIM itu berisi tanggapan Menkumham atas draf RUU KPK yang disusun DPR.
"Intinya bahwa nanti Bapak Presiden jelaskan detail seperti apa.
Tapi bahwa DIM yang dikirim pemerintah banyak merevisi draf yang dikirim DPR," kata Pratikno.
Sebelumnya, semua fraksi di DPR setuju revisi UU KPK yang diusulkan Badan Legislasi DPR.
Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang. Draf revisi langsung dikirim kepada Presiden Jokowi.
Pimpinan KPK dan wadah pegawai KPK sudah menyatakan penolakan terhadap revisi UU tersebut.
Lembaga antirasuah itu bahkan menyebut sembilan poin dalam revisi UU KPK yang berpotensi melemahkannya.
Poin itu antara lain soal independensi yang terancam, pembentukan dewan pengawas, penyadapan yang dibatasi, dan sejumlah kewenangan yang dipangkas.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk dua menteri untuk pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) bersama DPR.
Menurut surat presiden (surpres) bernomor R-42/Pres/09/2019 terkait revisi UU KPK, kedua menteri tersebut adalah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin.
Surpres tersebut dikirimkan ke DPR pada Rabu (11/9/2019).
Dengan terbitnya surat presiden maka pemerintah setuju untuk membahas revisi UU KPK.
Saat dikonfirmasi, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menuturkan bahwa surpres dari Presiden Jokowi telah diterima oleh DPR pada Rabu sore.