Setelah menguburkan jenazah anaknya, Rabu (4/9/2019) malam, Riki Ramadhan Sitepu dan Sri Astuti mengemasi barang-barangnya dan berencana untuk melarikan diri.
Namun polisi berhasil mengamankan mereka saat menunggu tumpangan ke arah Bukit Lawang.
5. Pelaku Diancam Hukuman Mati
Menurut Kasatreskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa, dari keterangan istri pelaku tidak mempunyai riwayat sakit jiwa.
"Pelaku ayah tiri, dari keterangan istri pelaku tidak punya riwayat sakit jiwa, untuk motif pelaku kesal dengan tingkah laku si anak yang susah diatur," katanya.
(TRIBUNNEWSWIKI/AFITRIA CIKA)
Jangan Lupa Subscribe YouTube Channel TribunnewsWiki Official