Korban disiksa oleh ayah tirinya, Riki Ramadhan Sitepu (30) hingga tewas.
Penganiayaan tersebut terjadi di Dusun III, Desa Ponco Warno, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.
Baca: Rayya, Pemeran Video Vina Garut Meninggal Dunia, Kena Stroke Rayya Sudah Tak Bisa Gerakkan Badan
Dihimpun dari Kompas.com, berikut deretan fakta anak 2 tahun yang tewas disiksa ayah tirinya.
Dari keterangan polisi diketahui pria warga Desa Sei Tembuh, Kelurahan Pekan Kuala, Kabupaten Langkat menikah dengan Sri Astuti, ibu kandung korban setahun yang lalu.
Penganiayaan dilakukan selama enam hari berturut-turut yakni sejak 19 Agustus 2019 hingga 25 Agustus 2019.
MI (2) dipukul oleh ayah tirinya dan tubuhnya disulut api rokok.
Selain itu MI juga dimasukkan ke dalam karung dan digantung di pohon di luar rumah.
Baca: Asap Kebakaran Hutan Tutupi Jalanan di Kalimantan Selatan, Setiap Hari Titik Api Bermunculan
Warga tak ada yang mengetahui penganiayaan tersebut karena mereka tinggal di tengah kebun karet dan jauh dari tetangga.
Korban tewas pada Selasa (27/9/2019) dan jenazah ditemukan 8 hari kemudian pada Rabu (4/9/2019).
Setelah dilakukan interogasi bahwa Riki Ramadhan dan Sri Astuti menyatakan benar orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap MI.
"Pelaku ayah tiri, dari keterangan istri pelaku tidak punya riwayat sakit jiwa, untuk motif pelaku kesal dengan tingkah laku si anak yang susah diatur," kata Kasatreskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa, dikutip dari Kompas.com.
Diketahui penyebab penganiayaan adalah hal sepele.
Anaknya dianggap susah diatur sehingga pelaku merasa kesal.
Misalnya, saat bermain di luar terlalu lama, anak itu dipukuli.
Baca: Candaan Tarik Kursi Sebabkan Siswi Ini Merintih Kesakitan, Hingga Risiko Terparah yang Dapat Terjadi
Saat main di tempat tidur atau membuat rumah berantakan, pelaku kesal dan langsung menganiaya korban.
Setelah menguburkan jenazah anaknya, Rabu (4/9/2019) malam, Riki Ramadhan Sitepu dan Sri Astuti mengemasi barang-barangnya dan berencana untuk melarikan diri.
Namun polisi berhasil mengamankan mereka saat menunggu tumpangan ke arah Bukit Lawang.
Menurut Kasatreskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa, dari keterangan istri pelaku tidak mempunyai riwayat sakit jiwa.
"Pelaku ayah tiri, dari keterangan istri pelaku tidak punya riwayat sakit jiwa, untuk motif pelaku kesal dengan tingkah laku si anak yang susah diatur," katanya.