Penyidik tidak harus dari kepolisian, seperti CPIB di Singapura, ICAC di Hongkong, dan MACC di Malaysia.
Baca: Revisi UU KPK Mencuat Lagi, Aktivis Antikorupsi Nilai Berpotensi Lemahkan KPK
5. Penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung
Dalam revisi UU KPK, KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam melakukan penuntutan korupsi.
Menurut Agus Rahardjo, hal ini berisiko mereduksi independensi KPK dalam menangani perkara.
Agus melanjutkan, aturan ini juga akan berdampak pada semakin banyaknya prosedur yang harus ditempuh sehingga akan memperlambat penanganan perkara.
Agus menyayangkan ketentuan yang sebelumnya diatur di Pasal 11 huruf b UU KPK, yaitu mendapat perhatian dan meresahkan masyarakat, tidak lagi tercantum.
Sebab, kata Agus, pemberantasan korupsi dilakuka karena korupsi merugikan dan meresahkan masyarakat.
Oleh karena itu, peran serta masyarakat dibutuhkan jika ingin pemberantasan korupsi berhasil.
7. Kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas
Agus mengatakan, aturan ini membuat KPK hanya bisa mengambil alih perkara yang sedang dalam proses penyelidikan.
Padahal kata Agus dalam aturan yang berlaku saat ini, bisa mengambil alih penuntutan sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 UU KPK.
Agus Rahardjo menyebut ada kewenangan-kewenangan strategis dalam proses penuntutan yang hilang dalam draf revisi UU KPK.
Kewenangan itu yakni pelarangan ke luar negeri, meminta keterangan perbankan, menghentikan transaksi keuangan yang terkait korupsi, serta meminta bantuan Polri dan Interpol.
Baca: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Dalam draf revisi UU KPK, pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara dilakukan di masing-masing instansi.
Menurut Agus, hal ini akan mempersulit melihat data kepatuhan pelaporan dan kewajaran kekayaan penyelenggara negara.
“Posisi KPK direduksi hanya melakukan kooordinasi dan supervisi, (padahal) selama ini KPK telah membangun sistem dan KPK juga menemukan sejumlah ketidakpatuhan pelaporan LHKPN di sejumlah institusi,” ujar Agus.
Atas temuan tersebut, Agus meminta DPR mempertimbangkan kembali wacana revisi UU KPK yang dinilai akan melemahkan KPK.
“KPK menyadari DPR memiliki wewenang untuk menyusun RUU inisiatif dari DPR. Akan tetapi, KPK meminta DPR tidak menggunakan wewenang tersebut untuk melemahkan dan melumpuhkan KPK,” kata Agus.