Setelah cukup lama mengendap, DPR melakukan manuver yang mengejutkan banyak pihak untuk menyepakati dilakukannya revisi UU KPK.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/9/2019), Ketua KPK, Agus Rahardjo menyebutkan ada sembilan persoalan dalam draf Rancangan Undang-Undang KPK yang menurutnya sangat berisiko melumpuhkan kinerja KPK dalam memberantas korupsi.
“Hari ini 5 September 2019, Sidang Paripurna DPR yang menyetujui revisi Undang Undang KPK menjadi RUU insiatif DPR. Terdapat sembilan persoalan di draf RUU KPK yang beresiko melumpuhkan kerja KPK," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/9/2019) sore.
Masih dari Kompas.com, berikut sembilan persoalan di dalam draf RUU KPK yang dijabarkan oleh Agus Rahardjo:
Baca: Tolak Revisi UU KPK, Agus Rahardjo: KPK Berada di Ujung Tanduk
Alih-alih menjadi lembaga independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun, revisi UU KPK justru menjadikan KPK sebagai lembaga pemerintah pusat.
“Pegawai KPK dimasukan dalam kategori ASN sehingga hal ini akan beresiko terhadap independensi pegawai yang menangani kasus korupsi di instansi pemerintahan,” kata Agus.
Draf revisi UU KPK menyatakan, penyadapan yang dilakukan KPK harus melalui persetujuan Dewan Pengawas.
Selain itu, penyadapan juga diberikan batas waktu selama tiga bulan.
Agus berpendapat, hal itu tidak tepat karena pengungkapan kasus korupsi membutunkan waktu yang lama dengan persiapan yang matang.
“Aturan ini tidak melihat kecanggihan dan kerumitan kasus korupsi yang terus berkembang. Polemik tentang penyadapan ini semestinya dibahas secara komprehensif karena tidak hanya KPK yang memiliki kewenangan melakukan penyadapan,” katanya.
Baca: Resmi, Seluruh Fraksi di DPR Setujui Revisi UU KPK
Agus Rahardjo menilai, pembentukan Dewan Pengawas KPK yang dipilih oleh DPR memperbesar kekuasaan DPR yang nantinya tidak hanya akan memilih pimpinan KPK.
Di sisi lain, Agus berpendapat Dewan Pengawas menambah panjang birokrasi penanganan perkara karena sejumlah kebutuhan penanganan perkara harus izin Dewan Pengawas, seperti penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.
Revisi UU KPK mengatur bahwa penyelidik KPK hanya berasal dari Polri, sedangkan penyidik KPK berasal dari Polri dan PPNS.
“Hal ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat dasar hukum bagi KPK dapat mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri,” kata Agus Rahardjo.
Agus menambahkan, lembaga-lembaga antirasuah di beberapa negara lain juga telah menerapkan sumber terbuka.
Penyidik tidak harus dari kepolisian, seperti CPIB di Singapura, ICAC di Hongkong, dan MACC di Malaysia.
Baca: Revisi UU KPK Mencuat Lagi, Aktivis Antikorupsi Nilai Berpotensi Lemahkan KPK
Dalam revisi UU KPK, KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam melakukan penuntutan korupsi.
Menurut Agus Rahardjo, hal ini berisiko mereduksi independensi KPK dalam menangani perkara.
Agus melanjutkan, aturan ini juga akan berdampak pada semakin banyaknya prosedur yang harus ditempuh sehingga akan memperlambat penanganan perkara.
Agus menyayangkan ketentuan yang sebelumnya diatur di Pasal 11 huruf b UU KPK, yaitu mendapat perhatian dan meresahkan masyarakat, tidak lagi tercantum.
Sebab, kata Agus, pemberantasan korupsi dilakuka karena korupsi merugikan dan meresahkan masyarakat.
Oleh karena itu, peran serta masyarakat dibutuhkan jika ingin pemberantasan korupsi berhasil.
7. Kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas
Agus mengatakan, aturan ini membuat KPK hanya bisa mengambil alih perkara yang sedang dalam proses penyelidikan.
Padahal kata Agus dalam aturan yang berlaku saat ini, bisa mengambil alih penuntutan sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 UU KPK.
Agus Rahardjo menyebut ada kewenangan-kewenangan strategis dalam proses penuntutan yang hilang dalam draf revisi UU KPK.
Kewenangan itu yakni pelarangan ke luar negeri, meminta keterangan perbankan, menghentikan transaksi keuangan yang terkait korupsi, serta meminta bantuan Polri dan Interpol.
Baca: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Dalam draf revisi UU KPK, pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara dilakukan di masing-masing instansi.
Menurut Agus, hal ini akan mempersulit melihat data kepatuhan pelaporan dan kewajaran kekayaan penyelenggara negara.
“Posisi KPK direduksi hanya melakukan kooordinasi dan supervisi, (padahal) selama ini KPK telah membangun sistem dan KPK juga menemukan sejumlah ketidakpatuhan pelaporan LHKPN di sejumlah institusi,” ujar Agus.
Atas temuan tersebut, Agus meminta DPR mempertimbangkan kembali wacana revisi UU KPK yang dinilai akan melemahkan KPK.
“KPK menyadari DPR memiliki wewenang untuk menyusun RUU inisiatif dari DPR. Akan tetapi, KPK meminta DPR tidak menggunakan wewenang tersebut untuk melemahkan dan melumpuhkan KPK,” kata Agus.