Menurut Darmin, Pemerintah berupaya untuk terus menata ketimpangan struktur pemilikan tanah dan penguasaan tanah yang berkeadilan, serta menyelesaikan konflik agraria untuk kesejahteraan masyarakat.
Upaya tersebut dilakukan dengan adanya Reforma Agraria melalui PPTKH dan pencadangan Hutan Produksi Konversi (HPK) Tidak Produktif sebagai sumber TORA dari kawasan hutan.
Ia pun menjelaskan, sampai saat ini Pemerintah telah menyelesaikan penyediaan TORA dari kawasan hutan seluas lebih kurang 2,6 juta Hektare.
Angka tersebut adalah 63 persen dari target yang yang telah dicanangkan seluas 4,1 juta Hektare.
Adapun rincian Hasil Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) yang bersumber dari Kawasan Hutan dan Hutan Adat untuk Wilayah Kalimantan tersebut, sebagai berikut:
a. 1 Surat Keputusan (SK) TORA Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di 1 Kabupaten, Provinsi Kalimantan Barat seluas 410,61 Hektare, 510 Penerima. _Penerima tersebut tidak hanya perorangan, tetapi juga Pemerintah Desa (khususnya untuk lahan permukiman fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos)._
b. 6 SK TORA PPTKH di 6 Kabupaten, Provinsi Kalimantan Selatan seluas 2.034,16 Hektare, 200 Penerima.
c. 2 SK TORA PPTKH di 2 Kabupaten, Provinsi Kalimantan Tengah seluas 14.940,51 Hektare, 50 Penerima.
d. 1 SK TORA di 1 Kabupaten, Provinsi Kalimantan Timur, dari Addendum PT Acacia Andalan Utama seluas 469,47 Hektare, 176 KK.
e. 5 SK Hutan Adat di 2 Kabupaten, Provinsi Kalimantan Barat, seluas 1.645 Hektare, 3.047 KK.
Baca: Setelah Tuai Gelombang Demonstrasi, Pemerintah Hong Kong Akhirnya Cabut RUU Ekstradisi
Jokowi akan menyerahkan sertifikat tanah rakyat ke Rumah Radang Pontianak, Kalimantan Barat.
Selanjutnya dilanjutkan dengan melakukan peninjauan kawasan waterfront, Kampung Nelayan Beting dan Jembatan Landak II.
Kabarnya, Presiden Joko Widodo juga akan menginap di Pontianak.
Kemudian akan kembali ke Jakarta pada Jumat (6/9/2019).
Jangan lupa subscribe official Youtube channel TribunnewsWiki di TribunnewsWiki Official