Berkunjung ke Pontianak, Jokowi Bagikan 760 Sertifikat Program Tanah Objek Reformasi Agraria

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden RI Joko Widodo (berjaket merah) dengan didampingi Ibu Negara Ny Iriana Joko Widodo berjalan kaki di kompleks obyek wisata Candi Borobudur di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Jumat (30/8/2019). Kegiatan itu bagian dari kunjungan peninjauan Candi Borobudur yang merupakan salah satu dari empat destinasi wisata prioritas pemerintah. KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja ke Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (5/9/2019).

Dalam agenda kunjungan kerja ke Pontianak itu, Presiden Joko Widodo membagikan sebanyak 760 sertifikat melalui program Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA).

Presiden Joko Widodo membagi kepada masyarakat tanah seluas lebih dari 19.000 hektar.

"Saya titip (serifikat ini), agar lahan betul-betul produktif.

Saya hanya titip itu saja," kata Joko Widodo, dikutip dari Kompas.com.

Penyerahan sertifikat ini untuk memastikan masyarakat petani, dalam mengolah lahannya menjadi tenang, karena status lahan yang sudah jelas.

Masyarakat penerima TORA dituntut untuk mampu menjadikan lahannya lebih produktif.

Penyerahan sertifikat TORA ini merupakan hal yang dilakukan pertama kali di Pulau Kalimantan.

Diketahui, seluruh Kalimantan, pemerintah telah menyediakan laham seluas 80.000 hektar untuk program TORA dan akan dibagikan secara bertahap.

"Saya perintahkan, cek satu per satu lahan itu.

Apakah sudah digunakan apa belum," ujarnya.

Baca: Rektor UMI Bubarkan Aksi Galang Dana untuk Bantu Mahasiswa Kurang Mampu

Baca: Anies Baswedan Skak Mat Hotman Paris Soal Wanita dan Berikan Tips Tahan Godaan

Selain itu, Jokowi juga berpesan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pendampingan kepada masyarakat petani.

"Misal akan ditanami singkong, carikan bibit yang baik.

Begitu juga dengan durian dan jengkol.

Carikan bibit yang baik," kata Jokowi.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution melaporkan, pasca-penyerahan SK TORA dari Presiden RI ini, Pemerintah akan segera menerbitkan sertifikat hak milik tanah.

Paling lambat akan dilakukan dalam waktu 3 bulan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Khusus untuk lahan garapan, sawah, dan tambak, pemberian sertifikat akan diikuti dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis klaster.

Darmin berharap Pemerintah Daerah setempat ikut mendukung sistem klaster ini.

“Dengan sistem klaster, lahan dikelola secara berkelompok dengan satu jenis komoditas unggulan tertentu, diberi bantuan pendampingan, jaminan off-taker, bantuan modal usaha, dan infrastruktur yang dibutuhkan. Kita berharap usaha tani tersebut akan lebih menguntungkan,” kata Darmin, dikutip dari Kompas.com. 

Menurut Darmin, Pemerintah berupaya untuk terus menata ketimpangan struktur pemilikan tanah dan penguasaan tanah yang berkeadilan, serta menyelesaikan konflik agraria untuk kesejahteraan masyarakat.

Upaya tersebut dilakukan dengan adanya Reforma Agraria melalui PPTKH dan pencadangan Hutan Produksi Konversi (HPK) Tidak Produktif sebagai sumber TORA dari kawasan hutan.

Ia pun menjelaskan, sampai saat ini Pemerintah telah menyelesaikan penyediaan TORA dari kawasan hutan seluas lebih kurang 2,6 juta Hektare.

Angka tersebut adalah 63 persen dari target yang yang telah dicanangkan seluas 4,1 juta Hektare.

Adapun rincian Hasil Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) yang bersumber dari Kawasan Hutan dan Hutan Adat untuk Wilayah Kalimantan tersebut, sebagai berikut:

a. 1 Surat Keputusan (SK) TORA Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di 1 Kabupaten, Provinsi Kalimantan Barat seluas 410,61 Hektare, 510 Penerima. _Penerima tersebut tidak hanya perorangan, tetapi juga Pemerintah Desa (khususnya untuk lahan permukiman fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos)._

b. 6 SK TORA PPTKH di 6 Kabupaten, Provinsi Kalimantan Selatan seluas 2.034,16 Hektare, 200 Penerima.

c. 2 SK TORA PPTKH di 2 Kabupaten, Provinsi Kalimantan Tengah seluas 14.940,51 Hektare, 50 Penerima.

d. 1 SK TORA di 1 Kabupaten, Provinsi Kalimantan Timur, dari Addendum PT Acacia Andalan Utama seluas 469,47 Hektare, 176 KK.

e. 5 SK Hutan Adat di 2 Kabupaten, Provinsi Kalimantan Barat, seluas 1.645 Hektare, 3.047 KK.

Baca: Setelah Tuai Gelombang Demonstrasi, Pemerintah Hong Kong Akhirnya Cabut RUU Ekstradisi

Jokowi akan menyerahkan sertifikat tanah rakyat ke Rumah Radang Pontianak, Kalimantan Barat.

Selanjutnya dilanjutkan dengan melakukan peninjauan kawasan waterfront, Kampung Nelayan Beting dan Jembatan Landak II.

Kabarnya, Presiden Joko Widodo juga akan menginap di Pontianak.

Kemudian akan kembali ke Jakarta pada Jumat (6/9/2019).

(KOMPAS.COM/TRIBUNNEWSWIKI/Afitria Cika)

Jangan lupa subscribe official Youtube channel TribunnewsWiki di TribunnewsWiki Official



Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer