Jadi Tersangka Kerusuhan Asrama Papua, Veronica Koman Berkicau di Twitter

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tidak bisa masuk, dua anggota DPR RI dari Papua hanya berdiri di depan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Rabu (21/8/2019). (KOMPAS.com/A. FAIZAL)

Namun, ada pula warganet yang membalas kicauan Veronica Koman dengan nada miring.

Lantaran status tersangka provokasi yang ditetapkan atas dirinya.

Polri Gandeng Interpol

Polri bakal bekerja sama dengan Interpol untuk melacak keberadaan aktivis Veronica Koman (VK).

Sosok Veronica Koman kini diduga tengah berada di luar negeri.

Seperti diketahui, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka akibat provokasi yang dilakukannya melalui media sosial terkait Papua.

"Kalau VK kan masih WNI.

Karena keberadaannya di luar negeri, maka nanti dari Interpol akan membantu untuk melacak yang bersangkutan, sekaligus untuk proses penegakan hukumnya," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019), dikutip dari Kompas.com.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019) (KOMPAS.com/Devina Halim)

Menurut keterangan polisi, konten yang disebarkan Veronica bersifat provokatif dan berita bohong atau hoaks.

Saat ini, penyidik Polda Jawa Timur bersama Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih mendalami jejak digital VK.

Berdasarkan hasil sementara, sebagian konten diduga disebarkan dari Jakarta dan sebagian di luar negeri.

"Ada beberapa jejak digital yang masih didalami, masih ada yang didalami di Jakarta dan beberapa yang memang ada di luar negeri.

Itu masih didalami laboratorium forensik digital," tutur Dedi.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan dari penelusuran sejumlah bukti-bukti kuat, polisi menetapkan Veronica Koman menjadi tersangka kasus kerusuhan di asrama mahasiswa.

"Dia ini adalah orang sangat aktif yang membuat provokasi di dalam maupun di luar negeri untuk menyebarkan hoaks," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda setempat.

Dilansir dari Antara, Luki menambahkan, polisi telah memeriksa keterangan 6 saksi sebelum menetapkan Veronica Koman menjadi tersangka.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer