Begini Penjelasan KPK Terkait Kronologi OTT Bupati Muara Enim

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan dua Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Laode M Syarif, Selasa (3/9/2019). (KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Basaria menyatakan, istilah 'lima Kosong-kosong' itu merujuk pada persiapan uang Rp 500 juta bagi Ahmad Yani yang ditukar menjadi 35.000 dollar AS.

Baca: VIDEO VIRAL Suami Brutal Pukuli Bertubi-tubi Istrinya yang Lagi Gendong Bayi: Jadi Tontonan Anaknya

Baca: Setelah Lakukan OTT, KPK Segel Satu Ruangan dan Laci di Kantor Pemkot Yogyakarta

Atas perbuatannya, Ahmad Yani dan Elfin diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Robi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Saradita Oktaviani)



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer