Begini Penjelasan KPK Terkait Kronologi OTT Bupati Muara Enim

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan dua Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Laode M Syarif, Selasa (3/9/2019). (KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Palembang dan Muaran Enim, Sumatera Selatan, Senin (2/9/2019).

Dalam OTT tersebut KPK mengamankan beberapa orang yang diduga terkait suap.

Beberapa orang yang diamankan KPK antara lain ialah Bupati Muara Enim  Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar; pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi beserta stafnya Edy Rahmadi.

Dikutip dari Kompas.com, pada Selasa (3/9/2019) Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan melakukan konferensi pers guna menjelaskan kronologi OTT yang melibatkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani.

"KPK mendapat informasi akan ada penyerahan uang sebagai bagian dari commitment fee 10 persen dari proyek yang didapatkan oleh ROF (Robi) kepada Bupati AYN melalui EM (Elfin)," kata Basaria dalam konferensi pers, Selasa (3/9/2019).

Baca: KPK Tangkap 5 Orang saat OTT Kalbar, dari Kepala Dinas hingga Bupati Bengkayang

Baca: LENGKAP Daftar & Parade Foto 43 Kepala Daerah Koruptor yang Kena OTT KPK: Banyak yang Pose Senyum

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan dua Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Laode M Syarif, Selasa (3/9/2019). (KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Basaria pun menjelaskan, sekitar pukul 15.30 WIB tim KPK melihat Robi dan staffnya, Edy Rahmadi bertemu Elfin di sebuah restoran mi ayam di Palembang.

Selanjutnya tim KPK juga melihat adanya penyerahan uang dari Robi ke Elfin sekitar pukul 15.40.

Melihat hal tersebut, KPK segera melakukan tindakan.

"Setelah penyerahan uang terlaksana, sekitar pukul 17.00 WIB, tim mengamankan EM dan ROF beserta staf dan mengamankan uang sejumlah 35.000 dollar AS," kata Basaria.

Secara paralel tim KPK mengamankan Bupati Ahmad Yani di kantornya di Muara Enim pada pukul 17.31 WIB.

Selain itu tim KPK juga mengamankan sejumlah dokumen, tetapi tidak menyebutkan secara rinsi dokumen yang dimaksud.

"Setelah melakukan pengamanan di rumah dan ruang kerja ROF, ruang kerja EM serta ruang kerja Bupati, tim kemudian membawa tiga orang ke Jakarta sekitar pukul 20.00 WIB dan Bupati pada 3 September 2019 pukul 07.00 WIB," kata Basaria.

Baca: 4 Fakta OTT Bupati Muara Enim, KPK Amankan Uang 498 Juta hingga Tanggapan Gubernur Sumsel

Baca: Bupati Muara Enim Kena OTT KPK, Diduga Terkait Proyek di Dinas PU

Bupati Muara Enim Ahmad Yani memberikan keterangan terkait kasus pencabulan siswa oleh guru olah raganya di sela-sela meninjau kesiapan pemilu 2019 di kantor Bawaslu Muara Enim (Kompas.com/Amriza Nursatria)

Berdasarkan pemeriksaan intensif, KPK menerapkan Ahmad Yani, Elfin dan Robi sebagai tersangka.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK itu.

Ahmad Yani dan Elfin diduga sebagai penerima suap, sementara Robi diduga sebagai pemberi suap.

Basaria mengatakan Ahmad Yani diduga menerima fee atau upah sebesar Rp 14,4 miliar dari Robi Okta Fahlefi.

Uang tersebut merupakan bagian dari commintemnt fee 10 persen untuk 16 paket pekerjaan jalan tahun anggaran 2019 dengan nilai proyek sekitar Rp 130 miliar.

"Tim KPK mengidentifikasi dugaan penerimaan sudah terjadi sebelumnya dengan total Rp 13,4 miliar sebagai fee yang diterima bupati dari berbagai paket pekerjaan di lingkungan pemerintah Kabupaten Muara Enim," kata Basaria.

Baca: Kabupaten Muara Enim

Baca: OTT KPK Bupati Muara Enim, Sekda Ingatkan Soal Pelayanan Publik, Gubernur Sumsel Bakal Tunjuk Plh

Pengurusan proyek tersebut melalui Kepala Bidang Pembangunan Jalan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar.

Pada tanggal 31 Agustus 2019 EM (Elfin) meminta kepada ROF (Robi) agar menyiapkan uang pada hari Senin dalam pecahan dollar AS dengan istilah 'lima kosong-kosong'," kata Basaria.

Basaria menyatakan, istilah 'lima Kosong-kosong' itu merujuk pada persiapan uang Rp 500 juta bagi Ahmad Yani yang ditukar menjadi 35.000 dollar AS.

Baca: VIDEO VIRAL Suami Brutal Pukuli Bertubi-tubi Istrinya yang Lagi Gendong Bayi: Jadi Tontonan Anaknya

Baca: Setelah Lakukan OTT, KPK Segel Satu Ruangan dan Laci di Kantor Pemkot Yogyakarta

Atas perbuatannya, Ahmad Yani dan Elfin diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Robi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Saradita Oktaviani)



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer