"Kami akan menyesuaikan aspek teknologi, seperti algoritma dan GPS, sesuai dengan skema tarif yang baru di 224 kota di seluruh Indonesia tempat Grab beroperasi," ujar Tri kepada dikutip dari Kompas.com, Minggu (1/9/2019).
Dengan berlakunya tarif baru ini, Grab akan melakukan sosialisasi kepada mitra pengemudi secara rutin.
"Survei kami terhadap mitra pengemudi menemukan bahwa kenaikan tarif berpengaruh positif terhadap pendapatan mitra pengemudi, disertai dengan jumlah orderan yang stabil," ujar Tri.
Baca: Cyberjek - Pesaing Baru Gojek dan Grab, Punya Banyak Kelebihan, Disiapkan Asuransi Jiwa Untuk Driver
Baca: Wanita Sopir Grab Dapat Orderan Antar Jenazah Dari RSUD, Bupati Yakinkan Pakai Ambulans Gratis
Sementara, Senior Manager Corporate Affairs, Alvita Chen, mengatakan, pihaknya turut mendukung pelaksanaan tarif baru ojek online.
"Dalam mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019, tarif dasar dan tarif minimum GoRide telah disesuaikan," ujar Alvita, Minggu (1/9/2019).
Menurut dia, dengan adanya keputusan tarif baru ojek online, fokus pada kesejahteraan mitra tidak hanya terbatas pada pendapatan dari tarif.
Alvita mengungkapkan, pihaknya telah mempersiapkan sejumlah inisiatif yang menjadikan mitra driver-nya sebagai yang terdepan dalam kualitas pelayanan.
Baca: Dampak Pemadaman Listrik Hari Ini di Jakarta, Ojek Online Kelimpungan, Pasokan Air Terganggu
Baca: VIDEO VIRAL - Seorang Pengemudi Ojek Online Memakaikan Jaket kepada Lelaki Tanpa Busana
Sebelumnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan meneliti lebih lanjut predatory pricing, yaitu kebijakan pelaku usaha yang menerapkan harga sangat murah untuk menyingkirkan pesaingnya dari pasar.
"Kami masih menelaah. Predatory pricing sampai saat ini belum ada laporan. Kalau banyak pihak yang merasa resah dengan adanya predatory pricing, silakan laporkan," kata Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih di Jakarta, Senin (26/8/2019).
Mengenai tarif, pihaknya sedang meneliti soal promo dan cashback yang ditawarkan dalam sistem pembayaran digital yang belakangan santer.
"Kita juga lagi meneliti, apakah cashback atau promo itu sudah jadi pricing apa enggak. Karena promo dan cashback itu ada hanya dalam jangka waktu tertentu. Enggak bisa terus-menerus," ungkap Guntur.
Besaran tarif, diskon, dan batasan waktu pada ojek online memang telah lama menjadi perhatian KPPU.
Apalagi sudah tugas instansinya mengawasi persaingan usaha sesuai dengan Undang-Undang.
Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU juga mengawasi kemitraan dalam berusaha, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 di Pasal 31 PP Nomor 17 Tahun 2013.