Tarif tersebut mulai berlaku hari ini, Senin (2/9/2019).
Pemberlakuan tarif ojek online ini mengikuti tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB).
Besaran tarif ojek online tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Dikutip dari Kompas.com pemberlakuan tarif ojek online ini guna meningkatkan kesejahteraan pada driver.
Baca: Berlaku Mulai Hari Ini, Tarif Baru Ojek Online Dikelompokkan dalam 3 Zona: Ini Perubahan Tarifnya
Baca: Ini Dia Tarif Baru Gojek dan Grab Mulai 2 September
"Dengan adanya pemberlakuan tarif ini akan bermanfaat untuk kesejahteraan para driver dan meningkatkan penggunaan transportasi berbasis online," ujar Direktur Angkutan Jalan, Ditjen Perhubungan Darat Ahmad Yani dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/9/2019).
Wilayah dengan pemberlakuan tarif nasional untuk ojol adalah 221 kota tempat Gojek beroperasi, dan 224 wilayah operasional Grab Indonesia.
Dalam aturan itu, tarif ojek online dibagi menjadi tiga zona.
Zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali.
Zona 2 yaitu terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Sedangkan zona 3 yaitu Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.
Baca: Nasib Gojek di Luar Negeri: Ditolak Malaysia, Disayang Singapura hingga Thailand
Baca: Gojek Ditolak Masuk Malaysia, Begini Reaksi Menkominfo Rudiantara
Tarif baru ojek online akan resmi berlaku di seluruh Indonesia mmulai Senin (2/9/2019).
Grab dan Gojek pun akan mematuhi aturan tersebut.
Tarif ojek online akan menyesuaikan tiga zona, yang dibagi per-wilayah.
Tarif untuk zona I Sumatera, Bali, Jawa tanpa Jabodetabek, ialah sebesar 1.850 hingga 2.300 rupiah per-kilometer, dengan biaya minimal Rp 7.000 hingga Rp 10.000 rupiah.
Untuk zona II jabodetabek, sebesar 2.000 hingga 2.500 rupiah per-kilometer, dengan biaya minimal RP 8.000 hingga RP 10.000 rupiah.
Sedangkan di zona III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Maluku, NTT, dan lainnya, ialah sebesar 2.100 hingga 2.600 rupiah per-kilometer dengan biaya minimal Rp 8.000 hingga Rp 10.000.
Menurut Yani kebutuhan masyarakat akan penggunaan jasa ojek online semakin meningkat, oleh karena itu perhitungan biaya tarif untuk para pengguna ojek online sangat perlu diatur guna kenyamanan dan kepentingan masyarakat bersama.
Baca: VIRAL Gojek Hanya untuk Negara Miskin seperti Indonesia, Kata Politisi Malaysia
Baca: Bos Taksi Tolak Gojek dan Sebut Indonesia Negara Miskin, Netizen Mengamuk dan Serbu Akun Medsosnya
Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno, mengungkapkan, pihaknya menyambut baik dan siap melaksanakan perluasan tarif ojek online ke seluruh Indonesia sesuai arahan dari Kemenhub.
"Kami akan menyesuaikan aspek teknologi, seperti algoritma dan GPS, sesuai dengan skema tarif yang baru di 224 kota di seluruh Indonesia tempat Grab beroperasi," ujar Tri kepada dikutip dari Kompas.com, Minggu (1/9/2019).
Dengan berlakunya tarif baru ini, Grab akan melakukan sosialisasi kepada mitra pengemudi secara rutin.
"Survei kami terhadap mitra pengemudi menemukan bahwa kenaikan tarif berpengaruh positif terhadap pendapatan mitra pengemudi, disertai dengan jumlah orderan yang stabil," ujar Tri.
Baca: Cyberjek - Pesaing Baru Gojek dan Grab, Punya Banyak Kelebihan, Disiapkan Asuransi Jiwa Untuk Driver
Baca: Wanita Sopir Grab Dapat Orderan Antar Jenazah Dari RSUD, Bupati Yakinkan Pakai Ambulans Gratis
Sementara, Senior Manager Corporate Affairs, Alvita Chen, mengatakan, pihaknya turut mendukung pelaksanaan tarif baru ojek online.
"Dalam mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019, tarif dasar dan tarif minimum GoRide telah disesuaikan," ujar Alvita, Minggu (1/9/2019).
Menurut dia, dengan adanya keputusan tarif baru ojek online, fokus pada kesejahteraan mitra tidak hanya terbatas pada pendapatan dari tarif.
Alvita mengungkapkan, pihaknya telah mempersiapkan sejumlah inisiatif yang menjadikan mitra driver-nya sebagai yang terdepan dalam kualitas pelayanan.
Baca: Dampak Pemadaman Listrik Hari Ini di Jakarta, Ojek Online Kelimpungan, Pasokan Air Terganggu
Baca: VIDEO VIRAL - Seorang Pengemudi Ojek Online Memakaikan Jaket kepada Lelaki Tanpa Busana
Sebelumnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan meneliti lebih lanjut predatory pricing, yaitu kebijakan pelaku usaha yang menerapkan harga sangat murah untuk menyingkirkan pesaingnya dari pasar.
"Kami masih menelaah. Predatory pricing sampai saat ini belum ada laporan. Kalau banyak pihak yang merasa resah dengan adanya predatory pricing, silakan laporkan," kata Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih di Jakarta, Senin (26/8/2019).
Mengenai tarif, pihaknya sedang meneliti soal promo dan cashback yang ditawarkan dalam sistem pembayaran digital yang belakangan santer.
"Kita juga lagi meneliti, apakah cashback atau promo itu sudah jadi pricing apa enggak. Karena promo dan cashback itu ada hanya dalam jangka waktu tertentu. Enggak bisa terus-menerus," ungkap Guntur.
Besaran tarif, diskon, dan batasan waktu pada ojek online memang telah lama menjadi perhatian KPPU.
Apalagi sudah tugas instansinya mengawasi persaingan usaha sesuai dengan Undang-Undang.
Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU juga mengawasi kemitraan dalam berusaha, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 di Pasal 31 PP Nomor 17 Tahun 2013.