Walaupun demikian, BPJS Kesehatan baru akan mendapatkan dana sebeser Rp 5 triliun.
"Jadi dihitung bagaimana penyesuaian iuran PBI (Penerima Bantuan Iuran) baik pusat maupun daerah, PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah), swasta, dan sebagainya, agar defisit bisa ditutup," kata Mardiasmo.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan mulai berlaku pada tahun 2020, menunggu terbitnya peraturan presiden.
"Untuk pekerja mandiri, peserta BPJS Kesehatan segmen mandiri atau PBPU (baru diterapkan) di tahun 2020, menunggu perpres ditetapkan," ujar Iqbal, Humas BPJS Kesehatan, dikutip dari Kompas.com.
(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria Cika)
Jangan lupa subscribe official Youtube channel TribunnewsWiki di TribunnewsWiki Official