Wakil Ketua Umum Kadin Shinta Kamdani mengatakan pihak internal Kadin masih melakukan pembahasan mengenai usulan kenaikan iuran.
Shinta Kamdani mengatakan seharusnya kenaikan iuran tidak akan merugikan bagi pihak pengusaha.
Baca: 5 Cara Aman Gunakan Wifi Gratis Agar Data dan Identitas Tak Bocor atau Diretas
"Saya nggak mau ini dulu karena lagi diselesaikan dengan BPJS. Tapi kami menyadari BPJS membutuhkan tambahan lebih banyak revenue, tapi kan nggak bisa rugikan pengusaha juga. Kami coba bicara lah," kata Shinta Kadin, dikutip dari Kompas.com, Senin (2/9/2019).
Diketahui, Badan Usaha yang bersangkutan memiliki kewajiban untuk membayarkan iuran kepesertaan pegawainya sebesar 4 persen dan pegawai membayar 1 persen sisanya.
Dikutip dari Kompas.com, kenaikan batas maksimum tersebut menurut Shinta tidak berpengaruh terlalu banyak terhadap ongkos operasional sebuah perusahaan.
Namun, dirinya belum bisa memperhitungkan besarannya.
"Mestinya enggak ya kan batas atasnya dari 8 juta ke 12 juta. Kita lagi buat itung-itungannya sih," jelas Shinta.
Di samping itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Serat dan Benang Filament Indonesia, Redma Gita Wirawasta menilai kenaikan batas maksimum pendapatan tersebut tidak efektif dalam menekan defisit BPJS Kesehatan.
Baca: Kisruh dengan Elza Syarief, Nikita Mirzani Berganti Penampilan hingga Terima Love dari Robby Purba
"Karena ekspor naik, nilai ekspor garmennya naik. Ada investasi, salah satunya Asia Pacific Rayon, tapi itu juga investasi dari 3 tahun yang lalu. Sementara di sektor tenun, rajut, dan garmen juga banyak yang stop, kemarin di Sukabumi ada laporan di stop, 40.000 pekerja, kemudian di Bogor ada lagi, Subang ada lagi. Kalau (batas atas) dinaikin siapa yang mau bayar?" ungkap Redma Gita.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan
Sri Mulyani mengusulkan bahwa iuran peserta BPJS Kesehatan harus dinaikkan lebih tinggi dari yang diusulkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Saat itu DJSN mengusulkan kenaikan iuran peserta kelas I menjadi Rp 120 ribu sementara kelas II Rp 75 ribu dan kelas III di angka yang sama.
Sementara itu Sri Mulyani, menyebut peserta JKN Kelas I harus membayar Rp 160 ribu.
Baca: 5 Fakta Kecelakaan Tol Cipularang, Libatkan 21 Kendaraan, 6 Orang Meninggal, 19 Dirawat
Peserta kelas II meningkat menjadi Rp 110.000, dan untuk peserta mandiri III dinaikkan menjadi Rp 42 ribu.
Artinya, besaran kenaikan iuran tersebut mencapai 100 persen.
Selain itu, pembayaran iuran oleh TNI, POLRI dan ASN yang tadinya 5 persen dari penghasilan termasuk tunjangan kinerja (tukin) pegawai maksimal sebesar Rp 8 juta dinakkan menjadi hingga berpenghasilan Rp 12 juta per bulan.
"Di mana pemerintah pusat akan membayarkan 4 persen, dan dari pegawai hanya 1 persen dari Rp 12 juta per bulan untuk cover ASN, pasangan, dan maksimal 3 anak," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani menjelaskan jumlah kenaikkan iuran BPJS Kesehatan tersebut untuk menambal adanya defisit BJS Kesehatan.
"Apabila jumlah iuran tetap sama, peserta seperti ditargetkan, proyeksi manfaat maupun rawat inap dan jalan seperti yang dihitung, maka tahun ini akan defisit Rp 32,8 triliun, lebih besar dari Rp 28,3 triliun," ungkap Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com.
Baca: Kesal Anaknya Bertengkar Rebutan Roti, Ayah Lempar Pisau Bunuh Anaknya, Saya Menyesal Seumur Hidup