Maka dari itu, untuk memindahkan ibu kota negara, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 yang mengatur mengenai DKI Jakarta sebagai ibu kota negara harus dicabut.
Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan sebagian wilayah Penajam Paser Utara dan sebagian Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur sebagai ibu kota baru Indonesia.
Pengumuman resmi itu disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019).
Baca: Roger Danuarta dan Cut Meyriska Dikabarkan Main Bareng Film Adaptasi Kisah Nyata, Ini Faktanya
Baca: Pasar Legi Kotagede Yogyakarta
Baca: Elza Syarief
Setelah lokasi ibu kota baru Indonesia diumumkan, pemerintah masuk ke tahap persiapan.
Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro dalam kesempatan yang sama.
Pemerintah mulai mematangkan regulasi, master plan dan desain tata ruang ibu kota baru pada 2020.
Bambang memperkirakan pemindahan ibu kota baru dimulai pada 2024.