Tak Setuju Jokowi Pindahkan Ibu Kota, Fadli Zon Sebut Rencana Bisa Batal oleh Faktor DPR

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fadli Zon sebut pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur akan terbengkalai dan sama dengan rencana mobil Esemka yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi.

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan pemindahan ibu kota ke Provinsi Kalimantan Timur.

Meski wilayah telah ditetapkan, beberapa pihak tidak setuju atas gagasan pemindahan ibu kota.

Salah satunya datang dari Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.

Ia mengatakan bahwa rencana pemindahan ibu kota bisa saja dibatalkan, jika fraksi-fraksi di DPR tidak menyepakati akan rencana tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, Fadli Zon melanjutkan pemindahan ibu kota bisa dibatalkan karena ada urusan yang lebih mendesak pada tahun mendatang.

Baca: Pembangunan Ibu Kota Baru Dianggap Ilegal, Begini Tanggapan Kepala Bappenas

Baca: Ditanya Kesiapan Pemerintah Biayai Ahsan/Hendra, Menpora : Jika Lolos Olimpiade, Negara Siap Bayari

Baca: Negara Bebas Visa yang Bisa Jadi Pilihan Untuk Para Pemegang Paspor Indonesia

Wakil Ketua DPR Fadli Zon (KOMPAS.com/JESSI CARINA)

Fadli Zon juga mengatakan ibu kota bisa saja tetap di Jakarta.

"Bisa saja tetap di Jakarta kok. Apalagi tiba-tiba nanti tahun depan urusannya sudah lain, mati listrik lagi misalnya. Orang juga lupa ya kan, nanti liat sajalah apa yang saya omongin hari ini," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Selain membutuhkan anggaran yang besar, Wakil Ketua DPR RI itu berpendapat pemindahan ibu kota ke luar Pulau Jawa memerlukan perencanaan yang matang.

Menurut Fadli Zon, pemerintah juga harus mempertimbangkan kondisi pertumbuhan ekonomi.

“Kalau pemindahan ibu kota ke luar pulau itu memerlukan biaya yang besar, memerlukan perencanaan yang lebih matang lagi, memerlukan suatu kondisi ekonomi yang baik, pertumbuhan yang baik,” ujarnya.

Baca: Lima Negara Yang Pindahkan Ibu Kota Selain Indonesia

Baca: Ini Ragam Makanan Khas yang Wajib Dicoba di Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur

Baca: Perbandingan Antrean Haji di Negara ASEAN: Malaysia 120 Tahun, Singapura 34 Tahun, Indonesia Berapa?

Fadli Zon memberikan keterangan seusai ditolak masuk Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Rabu (21/8/2019). Fadli Zon Ditolak Mahasiswa Papua saat ke Asrama di Surabaya: Saya Tak Diusir, Mereka Cuma Lagi Off. (SURYA ONLINE/IST)

Fadli Zon meragukan gagasan presiden untuk memindahkan ibu kota ke Kalimantan Timur.

Bahkan, ia memprediksi keputusan pemindahan ibu kota itu dapat berubah setelah dilakukan pengkajian yang mendalam.

“Itu kan niat (pemindahan ibu kota) belum tentu niat yang mutlak. Bisa saja saya kira di tengah jalan setelah melalui kajian yang mendalam, itu (keputusan) bisa berubah," ucap dia.

Berbeda dengan Fadli Zon, Pakar Hukum tata negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, Presiden Joko Widodo memiliki kuasa penuh dalam memutuskan rencana tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (24/8/2019) Rullyandi berujar tidak ada dasar hukum yang mewajibkan adanya referendum atau jejak penda[at sebelum pemerintah memindahkan ibu kota.

Baca: Hari Ini Dalam Sejarah: 29 Agustus 1945, Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)

Baca: Amalan Utama Awal Bulan Muharram untuk Sambut Tahun Baru Islam 1441 Hijriyah: Ada Dua Puasa Sunnah

Baca: Anggota TNI Gugur di Papua, Moeldoko Sebut Ada Pihak Coba Provokasi Aparat, 10 Pucuk Senjata Disita

Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi dalam sebuah diskusi MNC Trijaya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8/2019).(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

“Tidak perlu referendum. Tidak perlu jajak pendapat karena tidak ada dasar hukumnya. Tidak perlu bertanya kepada rakyat," ujar Rullyandi dalam sebuah diskusi MNC Trijaya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8/2019).

Pernyataan Rullyanti tersebut sekaligus menanggapi pernyataan Fadli Zon yang mengusulkan jejak pendapat yang melibatkan masyarakat.

Menurut Wakil Ketua DPR RI, hal tersebut diperlukan agar proyek pemindahan ibukota diketahui secara transparan oleh masyarakat.

Rullyandi pun menegaskan bahwa Presiden Jokowi hanya perlu membahas wacana pemindahan ibu kota bersama DPR dari aspek perubahan peraturan perundang-undangan.

Karena, seperti diketahui penetapan DKI Jakarta sebagai ibu kota diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007.

Baca: Mengulik dan Menjelajahi Sejarah di Makam Raja Kotagede Yogyakarta

Baca: Menteri PUPR Basuki Hadimuljono: Menempuh Pendidikan Tidak Perlu Tergesa-gesa!

Baca: Ibu Kota Dipindah ke Kaltim, Fraksi Gerindra DPRD DKI: Ada Masalah Ya Dibereskan, Bukan Lari

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kanan) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) berjalan sebelum memberikan keterangan pers terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019). Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan keputusan pemerintah untuk memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman
12


Penulis: saradita oktaviani
Editor: Putradi Pamungkas

Berita Populer