Kasus Rasisme Asrama Papua, Polda Jatim Bakal Tetapkan Tersangka, Ada 2 Perusak Bendera Merah Putih

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah mahasiswa Papua di Jakarta yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme, dan Militerisme, menggelar aksi unjuk rasa di seberang Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis (22/8/2019). Mahasiswa Papua meminta Presiden Joko Widodo memastikan proses hukum pelaku rasis terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur

Sebelumnya, Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 62 saksi terkait dugaan perusakan bendera Merah Putih di depan asrama mahasiswa Papua, di Surabaya, Jawa Timur.

Para saksi berasal dari penghuni asrama dan masyarakat umum.

Dari 64 saksi, dua saksi mengaku melihat dua orang melakukan perusakan bendera.

"Ada dua saksi dari masyarakat umum yang melihat dua orang merusak bendera saat sedang shalat Jumat.

Ada dua orang mencabut lalu membuang bendera," kata Luki, Senin (26/8/2019).

Sayangnya, kedua saksi tidak mengetahui siapa dua orang tersebut.

Dari 64 saksi yang diperiksa, 42 di antaranya adalah saksi dari penghuni asrama, sisanya dari masyarakat umum.

"Kasus perusakan bendera ini adalah inti dari masalahnya.

Karena peristiwa ini kemudian melebar sampai ke ujaran rasial," jelasnya.

Kasus perusakan bendera ditangani Polrestabes Surabaya.

Sedangkan kasus dugaan rasisme didalami penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.

"Untuk kasus ini (rasisme), sudah ada tujuh orang yang diperiksa oleh penyidik Polda Jatim, termasuk korlap aksi Tri Susanti," jelasnya.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer