Fakta Terbaru Kasus Remaja Ditemukan Tinggal Tulang di Tegal, Motif Asmara dan Pelaku Tak Menyesal

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pembunuhan

Dilakukan spontan

Bambang mengatakan, pembunuhan sudah terjadi sejak lebih dari empat bulan lalu.

Jenazah baru ditemukan warga pada Jumat (9/8/2019), karena bau busuk yang masih menyengat. Polisi bahkan harus memeriksa berulang-ulang hingga lima kali sebelum akhirnya menetapkan mereka sebagai tersangka.

“Saat dimintai keterangan sejak awal mereka tenang.

Berbelit, dan bolak balik. Saya sempat heran. Menurut saya mereka melakukan kejahatan spontan yang mereka anggap tidak perlu merasa bersalah atau takut,” ujar.

Pelaku Tidak menyesali perbuatannya

Sementara itu, Kasar Reskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo mengungkapkan kelima pelaku pandai menutupi perbuatannya.

Bahkan, saat diinterogasi, masing-masing menunjukan rasa tenang seperti tidak menyesali perbuatannya.

“Usai membunuh pelaku tetap melakukan kegiatan sehari-hari, artinya tidak kabur.

Mereka diamankan di rumah masing-masing.

Bahkan satu di antaranya ada yang sempat menghadiri pemakaman korban.

Ada pula yang turut menyaksikan evakuasi di TKP," katanya.

Dijerat Undang-undang Perlindungan Anak

Atas perbuatannya, lanjut Dwi, kelima pelaku disangka pasal pembunuhan dengan pemberatan di Pasal 339 KUHP, serta Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Mengenai dua pelaku di bawah umur, NL dan AI, tetap dikenakan pasal itu.

Upaya diversi tidak dilakukan.

Kan ini pembunuhan, ancamannya di atas 7 tahun,” tegasnya.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer