Padahal sebenarnya yang ada hanya hak akses verifikasi data sehingga tidak ada praktik inkonstitusional apapun.
Akses verifikasi tersebut digunakan untuk memeriksa kebenaran dan keabsahan data dalam rangka melindungi para pengguna layanan tersebut dari identitas palsu.
Dikutip dari Kompas pada Senin (29/7/2019), Alvin Lie juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika memberikan data pribadi kepada perusahaan yang mewajibkan mengisi data diri secara lengkap.
Alasannya seperti yang sudah disinggung di atas, bahwa data tersebut rentan disalahgunakan.
“Konsumen berhati-hatilah memberikan data kepada perusahaan, kita harus melihat seberapa perlu kita memberikan data tersebut,” ujar Alvin Lie, Sabtu (27/7/2019).
Lebih lanjut, Alvin menerangkan supaya masyarakat atau konsumen harus lebih bijak dan cermat ketika memberikan data diri baik berupa nama, nomor ponsel, alamat, nomor rekening bank, atau data-data lainnya.
Sebab jika data tersebut sudah diserahkan, maka konsumen tidak dapat berbuat apa-apa lagi, termasuk melaporkannya kepada penegak hukum.