Akan ada juga regulasi yang memudahkan impor untuk kebutuhan ekspor.
"Sehingga target ekspor bisa terpenuhi. Saya harap, ekspor industri otomotif bisa mencapai 1 juta kendaraan," kata Sri Mulyani.
Di dalam Perpres juga akan ada regulasi yang mengatur insentif non fiskal.
Insentif non fiskal ini meliputi dukungan pembuatan insfrastruktur seperti Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU), bantuan kredit modal kerja untuk swap baterai, serta sertifikasi kompetensi pengembangan sumber daya manusia.
Selain itu akan ada keringanan pajak bagi industri otomotif yang menyediakan pelatihan vokasi untuk mengembangkan SDM atau melakukan inovasi serta penelitian dan pengembangan akan mendapat pengurangan pajak di atas 100 persen.
"Besaran keringanan membayar pajak ke pemerintah ini bisa sampai 300 persen," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga memaparkan agar PP dan Perpres ini bisa menjadikan Indonesia sebagai negara yang ramah lingkungan dan kompetitif dalam produksi.
"Harapannya, dalam PP dan Perpres ini akan menciptakan daya saing yang lebih kompetitif untuk kendaraan berbasis listrik maupun baterai," kata Sri Mulyani.