Tinggal Tunggu Tanda Tangan Jokowi, Ini Bocoran PP dan Perpres Kendaraan Elektrik

Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WULING Baojun E100, mobil listrik pabrikan China.

"Artinya, kendaraan yang memiliki gas buang lebih rendah akan mendapat support lebih. Sehingga Indonesia menjadi negara yang yang bersih dari polusi karena kendaraan," imbuh Sri Mulyani.

  • Peraturan Presiden (Perpres)

Selanjutnya adalah payung hukum di bawah Peraturan Pemerintah yaitu Peraturan Presiden.

Dalam Peraturan Presiden yang akan diterapkan, akan ada regulasi yang mengatur berbagai hal berkaitan dengan pengembangan industri kendaraan bermotor berbasis baterai.

"Tujuannya agar tercipta efisiensi, ketahanan, dan konservasi energi," kata Sri Mulyani.

Berikut adalah beberapa hal dalam Peraturan Presiden yang berkenaan dengan regulasi kendaraan listrik:

Impor Mobil Listrik

Dalam Perpres, akan ada regulasi yang mengatur mengenai impor kendaraan listrik.

Impor mobil listrik hanya diperbolehkan dalam waktu dan wujud tertentu yaitu:

  1. Incompletely Knocked Down (IKD);
  2. Complete Knocked Down (CKD).

Jangka waktu impor jenis mobil listrik tersebut hanya diberikan waktu selama 1 - 3 tahun.

Kemudian, bagi produsen otomotif yang berkomitmen melakukan investasi atau memberi nilai tambah dalam konten kendaraannya akan diberi keringanan.

Tax Holiday

Selain itu juga terdapat regulasi yang mengatur perihal pemberian libur pajak atau tax holiday.

Tax Holiday atau libur pajak adalah fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) yang diberikan pemerintah kepada produsen otomotif yang melakukan investasi untuk baterai dan motor listrik.

Besaran nilai investasi dengan kisaran pajak menurut Paket Kebijakan Ekonomi XVI adalah:

  1. Nilai investasi Rp 500 miliar - kurang dari Rp 1 triliun dapat pengurangan PPh 100 persen selama 5 tahun.
  2. Nilai investasi Rp 1 triliun - kurang dari Rp 5 triliun, dapat pengurangan PPh 100 persen selama 7 tahun.
  3. Nilai investasi Rp 5 triliun - kurang dari Rp 15 triliun, dapat pengurangan PPh 100 persen selama 10 tahun.
  4. Nilai investasi Rp 15 triliun - kurang dari Rp 30 triliun, pengurangan PPh 100 persen selama 15 tahun.
  5. Nilai investasi minimal Rp 30 triliun, pengurangan PPh 100 persen selama 20 tahun.
  6. Setelah tax holiday berakhir, diberikan pengurangan PPh sebesar 50 persen selama 2 tahun.

Tax Allowance

Selain itu, dalam Perpres juga akan ada regulasi yang mengatur mengenai Tax Allowance.

Tax Allowance adalah potongan pajak.

Potongan pajak akan diberikan untuk industri suku cadang, aksesori kendaraan, dan industri komponen kendaraan lain yang berkaitan dengan kendaraan rendah emisi dan kendaraan listrik.

Bea Masuk

Selanjutnya di dalam Perpres akan ada regulasi yang mengatur tentang bea masuk bagi bahan baku dan bahan pembantu untuk produksi kendaraan listrik.

Halaman
123


Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer