PP dan Perpres ini hanya tinggal menunggu pengesahan Presiden Joko Widodo.
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa dua kebijakan baru tersebut akan dapat mengubah iklim industri otomotif dalam negeri.
Perpres kedepannya bisa menjadi landasan hukum untuk mempercepat program kendaraan bermotor listrik.
Sedangkan PP kedepannya digunakan untuk mengatur regulasi mengenai biaya pajak yang skemanya berubah yaitu tidak hanya berdasarkan kapasitas mesin, melainkan berdasarkan emisi.
"Beberapa waktu belakangan, pemerintah secara terus menerus melakukan komunikasi dan sudah memformulasikan kebijakan. Kebijakan tersebut, sudah dapat persetujuan dari kementerian terkait dan selesai hanya menunggu tanda tangan Presiden yang direncanakan pada minggu ini," ucap Sri Mulyani saat mengunjungi Gaikindo Indoensia International Auto Show(GIIAS 2019) di Tangerang, Rabu (24/7/2019), seperti dikutip dari Kompas.com.
- Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah (PP) akan menjadi landasan hukum untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik yang dapat menghemat energi dan ramah lingkungan.
Isi dari PP terdiri dari beberapa hal yang berkaitan dengan kendaraan listrik, di antaranya adalah sebagai berikut:
Diterangkan juga oleh Sri Mulyani bahwa di dalam PP terdapat skema baru dalam penghitungan tarif pajak.
Skema perpajakan tersebut adalah tentang Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM yang perhitungannya tidak berdasarkan ukuran mesin dan bentuk kendaraan, melainkan gas buang atau emisi dan penggunaan bahan bakar.
"Diskriminasi pengenaan PPnBM tidak lagi berdasarkan bentuk melainkan kapasitas mesin (3.000 cc ke atas), gas buang atau emisi kendaraan, serta bahan bakarnya," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga menerangkan bahwa PP baru akan menghadirkan klasifikasi kendaraan yang lebih luas dengan insentif yang berbeda yaitu terdiri dari:
- Kendaraan Penumpang Rendah Emisi (KBH2);
- Mobil Hybrid;
- Plug in Hybrid Electrified Vehicle (PHEV);
- Flexy Engine;
- Electric Vehicle.
Kemudian di dalam PP juga mengatur perihal kapasitas mesin yang terbagi dalam tiga kategori yaitu:
- Kendaraan dengan 3000 cc;
- Kendaraan dengan 3000 cc - 4000 cc;
- Kendaraan di atas 4000 cc.
Biaya pajak yang mengatur kapasitas mesin (cc) akan dikenakan dimulai dari 15 persen sampai 70 persen yang dihitung berdasarkan gas buang / emisi yang dikeluarkan.
"Dahulu, sedan dianggap mewah. Kita tidak akan lagi menyangkut bentuk. Kami kelompokkan menjadi tiga saja yang berdasarkan kapasitas mesin, di bawah 3.000 cc, antara 3.000 cc - 4000 cc, dan di atas 4.000 cc. Besaran pajaknya mulai dari 15 persen sampai 70 persen (tergantung emisi)," kata Sri Mulyani.
Kebijakan dalam PP ini dibuat dengan harapan agar penggunaan energi di negara Indonesia bisa lebih hemat dan ramah lingkungan.