Petisi tersebut digagas oleh sekelompok orang dengan berbagai latar belakang, termasuk para artis dan aktivis.
Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, dalam petisinya menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Nuril bersalah atas penyebaran percakapan asusila atasannya.
Selain diputus bersalah oleh MA, Nuril juga dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta.
4 Juli 2019, MA menolak PK yang diajukan Nuril dan kuasa hukumnya pada 3 Januari 2019.
Kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi mengatakan jika Nuril terpukul mendengar keputusan MA yang menolak peninjauan kembali kasusnya.
Koordinator Regional Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFE Net), Damar Juniarto, mendesak Jokowi agar segera dan secara proaktif memberikan amnesti kepada Baiq Nuril Maknun.
Amnesti ini dinilai mendesak setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Nuril yang sebenarnya merupakan korban pelecehan seksual.
Baiq Nuril mendatangi Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/7/2019).
Baiq Nuril berniat untuk menyerahkan surat pengajuan amnesti kepada Presiden Joko Widodo.
Dirinya tak kuasa menahan tangis saat membacakan surat permohonan amnesti untuk Presiden Joko Widodo.
Tangis ibu tiga anak itu beberapa kali pecah saat membaca beberapa bagian surat yang menceritakan perjalanan kasusnya.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menuturkan, terpidana kasus penyebaran konten bermuatan asusila Baiq Nuril berpeluang diberikan amnesti oleh Presiden Joko Widodo.
Hal itu merupakan inti dari pendapat hukum yang telah diserahkan pihak Kemenkumhan kepada Presiden Jokowi.
Komisi III DPR RI akhirnya menyetujui surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberian pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril.
Persetujuan itu disepakati secara aklamasi oleh seluruh anggota fraksi yang hadir dalam Rapat Pleno Komisi III, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi, berharap kasus yang menimpa kliennya itu dapat menjadi momentum dalam meningkatkan upaya perlindungan terhadap perempuan, khususnya dari praktik kekerasan seksual.