Perjalanan Kasus Baiq Nuril, Penolakan PK oleh MA, Undang Simpati hingga DPR Setujui Amnesti

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka (kiri) bersama terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (tengah) meninggalkan Kantor Kejaksaan Agung seusai melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung, HM Prasetyo di Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019). Dalam pertemuan tersebut, Rieke Diah Pitaloka dan Baiq Nuril menyerahkan 132 surat permohonan dari sejumlah pihak untuk penangguhan eksekusi terhadap Baiq Nuril.

Rekaman tersebut hanya disimpan di dalam handphone milik Nurul.

Dua tahun kemudian, tepatnya Desember 2014, Nuril didesak kawan-kawannya untuk menyerahkan rekamannya.

Baiq Nuril Maknun menghapus air matanya saat ditemui di rumahnya di perumahan BTN Harapan Permai, Labuapi, Lombok Barat, Senin (12/11/2018). Nuril kecewa atas keputusan MA yang mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB, atas kasus pelanggaran UU ITE. (KOMPAS.com/FITRI)

Awalnya, ia menolak.

Namun, karena beberapa kali dibujuk, akhirnya ia luluh dan menyerahkan HP berisi rekaman perbincangannya kepada IM, salah satu rekannya.

IM dan rekan-rekan guru melaporkan kejadian tersebut ke Kepala Dinas Pendidikan.

Rekaman perbincangan yang direkam itu menyebar.

Alhasil, karier Muslim sebagai kepala sekolah tamat.

Ia di mutasi.

Muslim marah dan meminta istri dari Isnaini itu menghapus rekaman yang ada di ponsel, laptop maupun flashdisk.

Nuril pun dipecat dari pekerjaannya.

2. Dilaporkan ke polisi

Nuril dilaporkan ke Polres Mataram pada 17 Maret 2015 oleh Muslim atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Akibat laporan tersebut, Nuril harus menjalani pemeriksaan di kantor polisi hingga akhirnya resmi ditahan pada 27 Maret 2017.

Saat Nuril ditahan, Isnaini, suami Nuril terpaksa berhenti dari pekerjaannya dari salah satu rumah makan di Gili Trawangan karena harus mengurus ketiga buah hatinya yang masih kecil.

Beberapa bulan setelah kejadian tersebut, mantan atasan Nuril naik jabatan menjadi kepala bidang di salah satu dinas di Pemkot Mataram.

Tim hukum Nuril kemudian mengajukan surat penangguhan penahanan dengan alasan kemanusiaan.

Hal itu dikarenakan Nurul memiliki tiga orang anak yang masih membutuhkan perhatian dari orangtua.

3. Undang simpati banyak orang

Gelombang penolakan terhadap penahanan kembali Nuril bergulir di masyarakat.

Koalisi Masyarakat Sipil Save Ibu Nuril membuat petisi daring di laman change.org terhadap Presiden RI Joko Widodo untuk memberi amnesti bagi Baiq Nuril.

Halaman
123


Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer