Fakta Kriss Hatta Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan : Keluarga Minta Damai, Korban Tak Lagi Iba

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kriss Hatta kembali berhadapan dengan hukum usai bebas dari drama buku pernikahan dengan Hilda Vitria 20 hari lalu

Kriss Hatta ditangkap pihak kepolisian Polda Metro Jaya di sebuah kos-kosan di daerah Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kali ini, Kriss Hatta dijerat atas dugaan penganiayaan terhadap Antony Hillenaar yang terjadi pada April 2019 lalu.

Karenanya, presenter dan pesinetron itu dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Sebelumnya, Antony Hillenaar melaporkan Kriss Hatta ke Polda Metro Jaya lantaran terkena bogem mentah dari Kriss.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer