Sehingga pelaku kesal dan mengirimkan foto tersebut ke teman-teman korban lewat pesan pribadi aplikasi Facebook.
“Saat ditanya, pelaku mengaku ingin membuat malu korban pada teman-temannya. Lalu korban melapor dan pelakunya kami tangkap, " kata Rezky.
Pelaku sambung Rezky, dikenakan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Sudah 3 Kali Berhubungan Badan Layaknya Suami Istri, Ditolak Saat Minta Lagi, Foto Syur pun Melayang, https://makassar.tribunnews.com/2019/07/24/sudah-3-kali-berhubungan-badan-layaknya-suami-istri-ditolak-saat-minta-lagi-foto-syur-pun-melayang.