Fakta Kasus Mutilasi dan Pembakaran di Banyumas : Korban Minta Dinikahi, Mobil Dijual Pelaku

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga menunjukan lokasi kejadian ditemukannya potongan kepala dan tangan yang hangus terbakar di gorong-gorong, RT 8 RW 3, Dukuh Plandi, Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Banyumas pada Selasa (9/7/2019).

Aksi keji tersebut dilakukan pada Minggu (7/7/2019) malam masuk ke hari Senin (8/7/2019) dini hari.

Pelaku melakukan mutilasi di dalam mobil.

Setelah melakukan mutilasi, cover sarung jok mobil lalu dibersihkan.

Baca: Kasus Tabrak Lari Overpass Manahan Solo, Putra Korban Bantah Pelaku Siap Biayai Sekolah Adiknya

Setelah dibersihkan dia jual mobilnya di salah satu Showroom di wilayah Purwokerto.

"Saat itu si cewek ini diminta oleh tersangka untuk membawa BPKB mobilnya, sehingga memudahkan dia langsung menjual mobil jenis Toyota Rush dengan plat D plat Bandung," ujar Kapolres.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 atau 338 KUHP.

"Kita lihat nanti kemungkinan apakah ada pembunuhan dengan perencanaan.

Jika ia berarti masuk ke 340 lanjut ke 365, karena pelaku memiliki barang milik korban," pungkasnya.

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas)



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer