Aksi keji tersebut dilakukan pada Minggu (7/7/2019) malam masuk ke hari Senin (8/7/2019) dini hari.
Pelaku melakukan mutilasi di dalam mobil.
Setelah melakukan mutilasi, cover sarung jok mobil lalu dibersihkan.
Baca: Kasus Tabrak Lari Overpass Manahan Solo, Putra Korban Bantah Pelaku Siap Biayai Sekolah Adiknya
Setelah dibersihkan dia jual mobilnya di salah satu Showroom di wilayah Purwokerto.
"Saat itu si cewek ini diminta oleh tersangka untuk membawa BPKB mobilnya, sehingga memudahkan dia langsung menjual mobil jenis Toyota Rush dengan plat D plat Bandung," ujar Kapolres.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 atau 338 KUHP.
"Kita lihat nanti kemungkinan apakah ada pembunuhan dengan perencanaan.
Jika ia berarti masuk ke 340 lanjut ke 365, karena pelaku memiliki barang milik korban," pungkasnya.