Polisi menangkap pelaku mutilasi pada Kamis (11/7/2019) sekira pukul 18.30 WIB di Purwokerto.
Pelaku mutilasi adalah seorang residivis atas nama Deni Riyanto.
Pelaku juga merupakan residivis kasus penculikan yang baru sekitar 2 bulan lalu baru keluar dari penjara.
"Berdasarkan pengakuan dari tersangka bahwa potongan tubuh lainnya dibuang di wilayah Gombong, Kabupaten Kebumen," ujar Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun, Jumat (12/7/2019), dikutip Tribunnews.com dari Tribunjateng.com
"Kita mengecek yang di sini ada dua lokasi pembakaran.
Baca: Kini Bersumpah Tak Pisah, Raffi Ahmad Buka Fakta Pernah Pisah Rumah dengan Nagita Sebulan
Potongan tubuh lainnya itu dibakar dengan menggunakan ban-ban mobilnya," ungkap Kapolres.
Berikut sejumlah fakta terkait kasus sadis tersebut, disarikan Tribunnews.com dari Tribunjateng.com :
Kondisi jasad korban mutilasi tersebut memang sudah hangus terbakar.
Tinggal sisa-sisa tulang-belulang saja dan potong-potongan kecilnya.
Sementra itu, identitas dari korban mutilasi itu sendiri merupakan warga Bandung.
Polres Banyumas saat ini sudah mengirim potongan tubuh korban ke Jakarta, yaitu ke Rumah Sakit Polri untuk melakukan pengambilan DNA lebih lanjut.
"Keluarga korban jiwa sudah kami hubungi dan akan bersama-sama dikawal oleh anggota berangkat ke rumah sakit Kramat Jati untuk diambil DNA juga untuk mencocokkan identitas," papar Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun.
Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun mengungkapkan jika identitas korban sendiri berinisial KW (51) seorang ibu rumah tangga.
Diduga kejadian tersebut bermotif hubungan asmara, yaitu perkenalan korban dan pelaku melalui media sosial Facebook.
Pelaku mutilasi dan pembakan potongan tubuh di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Banyumas mengaku sudah merencanakan aksi kejahatan tersebut.
Ada tuntutan dari korban untuk menikahi tersangka, menjadi salah satu alasan perbuatan keji tersebut.
Hubungan yang terjalin antara korban dan tersangka sudah berjalan sekira 2 bulan.
Setelah itu korban menuntut tersangka agar segera menikahi korban.
Baca: Fakta Toko Berlian Barbie Kumalasari Diungkap Sang Pemilik Asli : Hanya Ngaku-ngaku Saja, Biarin
Perlu diketahui bahwa ternyata pelaku masih memiliki istri dan anak sehingga menimbulkan kekhawatiran dari si pelaku itu sendiri.
Pelaku akhirnya mengambil jalan pintas membunuh korban atas inisial KW (51) tersebut.
Tidak hanya membunuh, memutilasi, dan membakar potongan tubuh, pelaku juga menjual mobil milik korban untuk dimiliki oleh si tersangka.
Pengakuan sementara, lokasi pembunuhan berada di daerah Puncak Bogor, Jawa Barat.
Setelah dari Bogor, pelaku langsung menuju ke daerah Gombong.
Setelah itu proses pemotongan mayatnya sendiri dilakukan dalam perjalanan.
"Sambil jalan dia menepi langsung dipotong-potong disitu baru di Gombong ini dibuang dan dibakar lokasi," ungkap Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun.
Sebelumnya pelaku pertama melakukan pembakaran, di wilayah Gombong, Kebumen.
"Pelaku baru masuk ke TKP yang ke-2 di wilayah di Tambak yang jaraknya tidak jauh dari rumah tersangka sekira jarak 2 km dari TKP yang pertama yang kita temukan," tambahnya.
Pelaku melakukan kejahatan tersebut sendiri dan memang sudah direncanakan.
Polisi sekarang masih fokus untuk mencari lokasi pembuangan potongan tubuh yang lainnya, untuk dianalisis lebih dalam.
Untuk bagian-bagian tubuh lain yang ditemukan di Gombong sendiri diantaranya
ada tulang pinggul, tulang bonggol, dan tulang rusuk.
Sedangkan kepala dibakar di daerah Tambak, Banyumas.
Pelaku membakar potongan-potongan mayat di lokasi pertama di Gombong, sekira dini hari.
Barulah pada pagi harinya berpindah ke Banyumas untuk membakar kepalanya.
Aksi keji tersebut dilakukan pada Minggu (7/7/2019) malam masuk ke hari Senin (8/7/2019) dini hari.
Pelaku melakukan mutilasi di dalam mobil.
Setelah melakukan mutilasi, cover sarung jok mobil lalu dibersihkan.
Baca: Kasus Tabrak Lari Overpass Manahan Solo, Putra Korban Bantah Pelaku Siap Biayai Sekolah Adiknya
Setelah dibersihkan dia jual mobilnya di salah satu Showroom di wilayah Purwokerto.
"Saat itu si cewek ini diminta oleh tersangka untuk membawa BPKB mobilnya, sehingga memudahkan dia langsung menjual mobil jenis Toyota Rush dengan plat D plat Bandung," ujar Kapolres.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 atau 338 KUHP.
"Kita lihat nanti kemungkinan apakah ada pembunuhan dengan perencanaan.
Jika ia berarti masuk ke 340 lanjut ke 365, karena pelaku memiliki barang milik korban," pungkasnya.