"Sementara hasil kordinasi kami, kami menerapkan pasal 156 KUHP ancaman di atas 5 tahun, tentang penistaan agama. Status SM saat ini masih dilakukan penyelidikan dan kita lakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Nanti kita akan gelar perkara," ucap Kapolres Bogor AKBP Andy M. Dicky
Polisi bentuk tim untuk tangani kasus SM
Kaopsnal Yandokpol RS Polri Kombes Edy Purnomo mengatakan SM tiba di RS Polri Kramat Jati pada Senin (1/7/2019) pukul 00.15 WIB diantar penyidik Polres Kabupaten Bogor yang menangani kasus SM.
Edy juga mengatakan bahwa pihaknya membentuk tim yang mengobservasi kejiwaan SM.
Perihal jumlah anggota tim tersebut, Edy menuturkan belum dapat memastikan karena baru dibentuk hari ini.
"Terkait kasus yang di masjid itu yang sedang viral saat ini. Saat ini dari RS Polri telah membentuk tim untuk memeriksa gangguan kejiwaannya sesuai dengan permintaan dari Polres Kabupaten Bogor," kata Edy di RS Polri Kramat Jati, Senin (1/7/2019), seperti dikutip dari Tribunjakarta.com.
Baca: Jerry Aurum Terjerat Kasus Narkoba, Denada Beri Dukungan : Selamanya Kita Keluarga
Nantinya, hasil pemeriksaan tim dokter RS Polri Kramat Jati terhadap kejiwaan SM paling lambat keluar dalam waktu dua pekan dari sekarang.
"SOP dokter psikiater pada umumnya paling lambat 2 minggu atau 14 hari hasil bisa keluar bisa dievaluasi," ujarnya.
Baca: Tes Kepribadian - Cukup dengan Memilih Tema Luar Angkasa yang Disuka, Kamu Bisa Ungkap Karakter Diri
Merujuk video saat SM melepas anjingnya dalam Masjid Al Munawaroh dan kini viral, Edy menyebut adanya potensi SM mengidap gangguan jiwa.
Namun dia menegaskan SM baru dapat dipastikan mengidap gangguan jiwa atau tidak setelah hasil observasi tim dokter RS Polri keluar.
"Kemungkinan ada gangguan jiwa tapi kan agak sulit karena itu kan videonya mencari suami yah, perempuan khilaf. Kita belum bisa ngomong gangguan jiwa sebelum terjadi gangguan jiwa," tuturnya.