- Golongan II: Rp 160.000 dari sebelumnya Rp 144.500
- Golongan III: Rp 160.000 dari sebelumnya Rp 144.500
- Golongan IV: Rp 201.000 dari sebelumnya Rp 181.500
- Golongan V: Rp 201.000 dari sebelumnya Rp 181.500
*) Cikopo-Sumberjaya
- Golongan I: Rp 115.000 dari sebelumnya Rp 104.000
- Golongan II: Rp 190.000 dari sebelumnya Rp 171.500
- Golongan III: Rp 190.000 dari sebelumnya Rp 171.500
- Golongan IV: Rp 238.500 dari sebelumnya Rp 215.000
- Golongan V: Rp 238.500 dari sebelumnya Rp 215.000
*) Cikopo-Palimanan (tarif terjauh)
- Golongan I: Rp 132.000 dari sebelumnya Rp 119.000
- Golongan II: Rp 217.500 dari sebelumnya Rp 196.000
- Golongan III: Rp 217.500 dari sebelumnya Rp 196.000
- Golongan IV: Rp 273.000 dari sebelumnya Rp 246.000
- Golongan V: Rp 273.000 dari sebelumnya Rp 246.000
Sebagai catatan
- golongan I kendaraan di jalan tol mencakup kendaraan kecil, seperti sedan, jip, pikap, truk kecil, dan bus.
- Golongan II meliputi truk dengan dua gandar, sedangkan golongan III adalah truk dengan tiga gandar.
- Sementara itu, golongan IV adalah truk atau kendaraan yang memiliki empat gandar, sedangkan golongan V mencakup truk dengan lima gandar.
(TRIBUNNEWSWIKI.com/Mikael Dafit)