Tarif Tol

Alami Kenaikan, Berikut Rincian Terbaru Tarif Tol Cipali yang Berlaku Mulai 30 Oktober 2024

PT Astra Infra Tollroad resmi mengumumkan kenaikan tarif tol ruas Cikopo-Palimanan (Cipali) yang berlaku mulai 30 Oktober 2024. Berikut tarif barunya


zoom-inlihat foto
Penyesuaian-Tarif-Tol-Cipali.jpg
Instagram @astratolcipali
Simak penyesuian tarif tol cipali terbaru


- Golongan II: Rp 160.000 dari sebelumnya Rp 144.500

- Golongan III: Rp 160.000 dari sebelumnya Rp 144.500

- Golongan IV: Rp 201.000 dari sebelumnya Rp 181.500

- Golongan V: Rp 201.000 dari sebelumnya Rp 181.500

*) Cikopo-Sumberjaya 

- Golongan I: Rp 115.000 dari sebelumnya Rp 104.000

- Golongan II: Rp 190.000 dari sebelumnya Rp 171.500

- Golongan III: Rp 190.000 dari sebelumnya Rp 171.500

- Golongan IV: Rp 238.500 dari sebelumnya Rp 215.000

- Golongan V: Rp 238.500 dari sebelumnya Rp 215.000

*) Cikopo-Palimanan (tarif terjauh) 

- Golongan I: Rp 132.000 dari sebelumnya Rp 119.000

- Golongan II: Rp 217.500 dari sebelumnya Rp 196.000

- Golongan III: Rp 217.500 dari sebelumnya Rp 196.000

- Golongan IV: Rp 273.000 dari sebelumnya Rp 246.000

- Golongan V: Rp 273.000 dari sebelumnya Rp 246.000

Sebagai catatan

- golongan I kendaraan di jalan tol mencakup kendaraan kecil, seperti sedan, jip, pikap, truk kecil, dan bus. 

- Golongan II meliputi truk dengan dua gandar, sedangkan golongan III adalah truk dengan tiga gandar. 

- Sementara itu, golongan IV adalah truk atau kendaraan yang memiliki empat gandar, sedangkan golongan V mencakup truk dengan lima gandar.

 

(TRIBUNNEWSWIKI.com/Mikael Dafit)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved