TRIBUNNEWSWIKI.COM – Berikut rincian tarif baru Jalan Tol ruas Cikopo-Palimanan atau Cipali.
PT Astra Tol Nusantara mengumumkan kenaikan tarif Jalan Tol Ruas Cikopo-Palimanan atau Cipali yang berlaku mulai 30 Oktober 2024 pukul 00:00 WIB.
Kenaikan tarif ruas Tol Cipali tersebut merujuk pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 2789/KPTS/M/2024.
Kenaikan tarif di ruas Tol Cipali beragam tergantung golongan kendaraan, yakni berkisar antara 10,69 persen hingga 10,98 persen dari tarif sebelumnya.
Misalnya, tarif terjauh dari Gerbang Tol (GT) Cikopo ke GT Palimanan tercatat Rp 132.000 untuk kendaraan golongan I.
Baca: Rincian Tarif Tol Ruas Semarang-Solo Periode Oktober 2024, Berlaku untuk Semua Golongan Kendaraan
Untuk jarak dan jenis kendaraan yang sama, sebelum kenaikan dikenakan tarif sebesar Rp 119.000.
Sementara, tarif jarak terjauh untuk jenis kendaraan golongan II dan III meningkat dari Rp 196.000 menjadi Rp 217.500.
Tarif Baru Tol Cipali
Mengutip dari Instagram @astratolcipali, berikut rincian tarif baru jalan tol ruas Cikopo-Palimanan:
*) Cikopo-Kalijati (tarif terdekat)
- Golongan I: Rp 30.500 dari sebelumnya Rp 27.500
- Golongan II: Rp 50.500 dari sebelumnya Rp 45.500
- Golongan III: Rp 50.500 dari sebelumnya Rp 45.500
- Golongan IV: Rp 63.500 dari sebelumnya Rp 57.000
- Golongan V: Rp 63.500 dari sebelumnya Rp 57.000
*) Cikopo-Subang
- Golongan I: Rp 43.000 dari sebelumnya Rp 39.000
- Golongan II: Rp 71.500 dari sebelumnya Rp 64.500
- Golongan III: Rp 71.500 dari sebelumnya Rp 64.500
- Golongan IV: Rp 89.500 dari sebelumnya Rp 80.500
- Golongan V: Rp 89.500 dari sebelumnya Rp 80.500
*) Cikopo-Cikedung
- Golongan I: Rp 75.500 dari sebelumnya Rp 68.000
- Golongan II: Rp 125.000 dari sebelumnya Rp 112.500
- Golongan III: Rp 125.000 dari sebelumnya Rp 112.500
- Golongan IV: Rp 156.500 dari sebelumnya Rp 141.000
- Golongan V: Rp 156.500 dari sebelumnya Rp 141.000
*) Cikopo- JC Dawulan
- Golongan I: Rp 90.500
- Golongan II: Rp 149.000
- Golongan III: Rp 149.000
- Golongan IV: Rp 187.000
- Golongan V: 187.000.
*) Cikopo-Kertajati
- Golongan I: Rp 97.000 dari sebelumnya Rp 87.500
- Golongan II: Rp 160.000 dari sebelumnya Rp 144.500
- Golongan III: Rp 160.000 dari sebelumnya Rp 144.500
- Golongan IV: Rp 201.000 dari sebelumnya Rp 181.500
- Golongan V: Rp 201.000 dari sebelumnya Rp 181.500
Baca: Cara Isi Saldo Kartu e-Money untuk Bayar Tol Lewat Mobile Banking BCA, BRI, BNI, dan Mandiri
*) Cikopo-Kertajati Utama
- Golongan I: Rp 97.000 dari sebelumnya Rp 87.500
- Golongan II: Rp 160.000 dari sebelumnya Rp 144.500
- Golongan III: Rp 160.000 dari sebelumnya Rp 144.500
- Golongan IV: Rp 201.000 dari sebelumnya Rp 181.500
- Golongan V: Rp 201.000 dari sebelumnya Rp 181.500
*) Cikopo-Sumberjaya
- Golongan I: Rp 115.000 dari sebelumnya Rp 104.000
- Golongan II: Rp 190.000 dari sebelumnya Rp 171.500
- Golongan III: Rp 190.000 dari sebelumnya Rp 171.500
- Golongan IV: Rp 238.500 dari sebelumnya Rp 215.000
- Golongan V: Rp 238.500 dari sebelumnya Rp 215.000
*) Cikopo-Palimanan (tarif terjauh)
- Golongan I: Rp 132.000 dari sebelumnya Rp 119.000
- Golongan II: Rp 217.500 dari sebelumnya Rp 196.000
- Golongan III: Rp 217.500 dari sebelumnya Rp 196.000
- Golongan IV: Rp 273.000 dari sebelumnya Rp 246.000
- Golongan V: Rp 273.000 dari sebelumnya Rp 246.000
Sebagai catatan
- golongan I kendaraan di jalan tol mencakup kendaraan kecil, seperti sedan, jip, pikap, truk kecil, dan bus.
- Golongan II meliputi truk dengan dua gandar, sedangkan golongan III adalah truk dengan tiga gandar.
- Sementara itu, golongan IV adalah truk atau kendaraan yang memiliki empat gandar, sedangkan golongan V mencakup truk dengan lima gandar.
(TRIBUNNEWSWIKI.com/Mikael Dafit)