"Berdasarkan komunikasi pribadi, tersangka FI mendorong korban untuk mengonsumsi obat itu sejak sehari sebelum kejadian," papar Bayu.
Obat aborsi yang dibeli secara online dimasukkan ke tas dan dititipkan ke orang tuanya pada Senin (14/10/2024).
"Agar obat tersebut diberikan kepada korban. Kemudian tersangka mengabari korban lewat Whatsapp bahwa obat (penggugur kandungan) telah tersangka masukkan ke dalam tas hitam yang telah tersangka titipkan ke orang tuanya," terangnya.
Tersangka yang berada di Situbondo memaksa korban meminum obat aborsi dan terus menerornya lewat WhatsApp.
"Dan korban menjawab akan meminum obat yang telah tersangka berikan tersebut pada 18 Oktober 2024.
"Setelah korban meminum obat tersebut langsung memberikan efek samping terhadap korban hingga menyebabkan mahasiswi itu meninggal dunia," bebernya.
Firman baru mengetahui kematian JA saat diberitahu kakak korban melalui sambungan telepon.
"Ketika korban meninggal dunia, tersangka masih berada di Situbondo. Sementara korban meninggal dunia bersama janin bayinya di dalam kamar kosnya," lanjutnya.
Baca: VIRAL Dokter Gigi di Bali Buka Praktik Aborsi Ilegal
Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni sprei, baju korban yang terdapat darah serta obat aborsi.
Motif dari tersangka adalah karena tidak menginginkan kelahiran anak dari korban.
Akhirnya, polisi melakukan gelar perkara dan menetapkan FI sebagai tersangka atas perbuatannya.
Ia dijerat dengan Pasal 428 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 48 KUHP, dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk seprai, handuk, baju korban, beberapa alat komunikasi, serta sisa obat yang belum digunakan.
Suami siri paksa aborsi
Terkait kasus tersebut, FI (25) yang berstatus suami korban menjadi tersangka atas kematian JA. Hal tersebut disampaikan Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi.
Ia mengatakan korban sudah tiga kali hamil dan dipaksa untuk digugurkan oleh suami sirinya.
"Tersangka tidak menginginkan adanya kelahiran anak dari korban yang meninggal dunia," tuturnya.
AKBP Bayu mengaku akan mendalami alasan tersangka menolak kelahiran bayi dari kandungan korban. Dugaan sementara pelaku malu.
"Mungkin malu dan semacamnya. Tapi kami masih akan dalami motif pelaku," ulasnya.
FI mengatakan saat kejadian, korban dalam kondisi hamil tujuh bulan.