SOSOK Aipda W, Oknum Polisi Aniaya Pelajar sampai Tewas saat Diperiksa, Terancam 15 Tahun Penjara

Sosok Aipda W, Aniaya Pelajar yang Diperiksanya Hingga Tewas, Terancam PTDH dan 15 Tahun Penjara


zoom-inlihat foto
SOSOK-Aipda-W-Oknum-Polisi-Aniaya-Pelajar-saat-Diperiksa-sampai-Tewas-Terancam-15-Tahun-Penjara.jpg
Kolase Tribunsumsel.com/ Tribun Jabar
SOSOK Aipda W, Oknum Polisi Aniaya Pelajar saat Diperiksa sampai Tewas, Terancam 15 Tahun Penjara. Kejamnya Aipda W, Aniaya Pelajar yang Diperiksanya Hingga Tewas, Alami Luka Lebam di Wajah


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Saat ini sosok Aipda W kini sedang ramai menjadi perbincangan masyarakat lantaran kelakuannya.

Aipda W ini adalah anggota Polsek Polsek Pusakanagara Polres Subang kini tengah menjadi perhatian publik.

Aipda W tega melakukan penganiayaan kepada seorang pelajar berinisial AW (16) yang diperiksanya.

Akibatnya, AW tak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia.

Diketahui, Aipda W menganiaya AW, seorang siswa SMK Negeri 1 Pusakanagara, Kabupaten Subang hingga tewas.

Korban dianiaya diduga karena tak kooperatif saat diperiksa.

Diketahui, kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (3/12/2023).

Baca: Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati, Kini Ajukan Pembelaan

Baca: Polisi Bakal Periksa Rocky Gerung Lagi di Kasus Dugaan Hoaks Bajingan Tolol, Temukan Unsur Pidana

Sosok polisi tersebut berinisial W, ia adalah anggota Polri berpangkat Aipda yang bertugas di Polsek Pusakanagara.

W kini ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Adapun, korban berinisial AW (16), seorang siswa SMK Negeri 1 Pusakanagara, Kabupaten Subang.

Dapati Korban Bawa Senjata Tajam

SOSOK Aipda W, Oknum Polisi Aniaya Pelajar saat Diperiksa sampai Tewas, Terancam 15 Tahun Penjara
SOSOK Aipda W, Oknum Polisi Aniaya Pelajar saat Diperiksa sampai Tewas, Terancam 15 Tahun Penjara (Tribun Jabar/Ahya Nurdin)

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Wakapolres Subang, Kompol Endar Supriatna menjelaskan, peristiwa ini bermula dari pertemuan antara W dan AW pada Minggu dini hari.

"Saat itu, sekitar pukul 02.00 WIB Minggu dini hari,

sebanyak lima orang remaja termasuk korban AW (16) berangkat dari Desa Rancadaka, Kecamatan Pusakanagara," ujar Endar dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Rabu (6/12/2023) siang.

Endar menjelaskan, korban hendak melakukan tawuran ke daerah Truntum, Desa Patimban bersama empat temannya menggunakan dua sepeda motor.

Korban saat itu membawa senjata tajam berupa parang dan klewang.

Kendati demikian, kata Endar, tawuran tersebut urung dilakukan. Sehingga kelima remaja itu berbalik arah.

Dalam perjalanan, korban pun berpapasan dengan tersangka W yang juga menaiki motor.

Melihat para remaja tersebut membawa senjata tajam, anggota polisi itu pun langsung mengejar mereka.

"Melihat remaja tersebut membawa senjata tajam berupa klewang dan parang,





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved