Kisah Supriyani Guru SD yang Ditahan Gegara Dituduh Aniaya Anak Polisi, Dipalak Uang Damai Rp50 Juta

Kasus guru yang ditahan dan dimintai uang damai Rp50 juta ini menimpa seorang guru SD di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).


zoom-inlihat foto
Kisah-Supriyani-Guru-SD-yang-Ditahan-Gegara-Dituduh-Aniaya-Anak-Polisi-Dipalak-Uang-Damai-Rp50-Juta.jpg
Tribun Network
Kisah Supriyani Guru SD yang Ditahan Gegara Dituduh Aniaya Anak Polisi, Dipalak Uang Damai Rp50 Juta


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Inilah kisah Supriyani, guru SD yang ditahan gara-gara dituduh melakukan penganiayaan kepada anak seorang polisi.

Bahkan Supriyani dimintai uang damai sebesar Rp 50 juta.

Kasus guru yang ditahan dan dimintai uang damai Rp50 juta ini menimpa seorang guru SD di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara.

Supriyani ini ditahan polisi setelah menegur siswanya viral lewat media sosial.

Menurut narasi yang beredar luas, guru SD berusia 37 tersebut ditahan lantaran menegur siswa yang nakal. 

Sebagai informasi, orang tua siswa yang ditegur Supriyani tersebut merupakan anggota kepolisian.

Kisah Supriyani Guru SD yang Ditahan Gegara Dituduh Aniaya Anak Polisi, Dipalak Uang Damai Rp50 Juta
Kisah Supriyani Guru SD yang Ditahan Gegara Dituduh Aniaya Anak Polisi, Dipalak Uang Damai Rp50 Juta (Tribun Network)

sontak penahanan terhadap Supriyani memunculkan gelombang protes dari rekan seprofesi.

Bahkan, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Konawe Selatan melakukan mogok kerja sebagai bentuk solidaritas.

Baca: Dituduh Pukul Anak Polisi, Guru Honorer Supriyani Juga Ngaku Diperas Rp50 Juta untuk Damai

Simak inilah kisah lengkap Supriyani, Guru yang ditahan gara-gara menegur dan dituduh melakukan kekerasan dari TribunnewsSultra.com, Selasa (23/10/2024):

Diduga ada pemukulan

Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam membeberkan duduk perkara yang terjadi pada Rabu (24/4/2024) lalu.
 
Semua bermula Supriyani menghampiri siswa berinisial D (6) dalam ruang kelas 1 A untuk memberikan teguran.

Supriyani juga diduga melakukan kekerasan fisik kepada D.

Ia memukul badan D dengan gagang sapu ijuk.

“Kejadian terjadi pada Rabu (24/4/2024) di sekolah, saat korban bermain dan pelaku datang menegur korban hingga melakukan penganiayaan,” kata Febry.

Febry melanjutkan, ibu D mendapati adanya luka di paha sang anak Kamis (25/4/2024) sekitar pukul 10.00.

D mengaku kepada ibunya luka tersebut karena dirinya terjatuh saat bermain di sawah bersama ayahnya, Aipda WH yang berstatus sebagai Kanit Intel Polsek Baito.

Ibu D lantas menanyakan kepada suami perihal luka tersebut.

Aipda WH pun membantah D terjatuh.

Pada akhirya, D mengaku telah dipukul oleh gurunya.

Pada Jumat (26/4/2024), sekitar pukul 13.00 wita, Aipda WH melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Sektor (Polsek) Baito.

Febry menyebut, sudah 4 kali mediasi dilakukan antara Supriyani dengan keluarga D. Namun, mediasi berjalan buntu.

Supriyani bersikukuh tidak melakukan pemukulan terhadap siswa D dan enggan minta maaf karena merasa tidak bersalah.

“Sehingga orang tua korban melanjutkan laporannya (ke jalur hukum),” tandas Febry.

Dimintai uang damai Rp 50 juta

Kastiran (38), suami Supriyani mengaku dimintai uang damai sebanyak Rp 50 juta oleh pihak keluarga D.

Ia tidak bisa menyanggupi permintaan tersebut.

"Diminta Rp 50 juta dan tidak mengajar kembali agar bisa damai."

"Kami mau dapat uang di mana? Saya hanya buruh bangunan,” ungkap dia.

Kastiran dalam kesempatannya juga membantah sang istri melakukan penganiayaan.

Supriyani kepada suami mengaku saat kejadian berada di kelas lain.

Baca: Tampang Selli Winda, Guru Agama Diduga Hukum RSS Squat Jump 100 Kali Sebelum Meninggal

Ia mengajar di kelas 1 B sedangkan D berada di kelas 1 A.

Dalam kesempatan lain, Aipda WH membantah telah meminta uang kepada Supriyani.

“Kalau terkait permintaan uang yang besarannya seperti itu (Rp50 juta) tidak pernah kami meminta, sekali lagi kami sampaikan kami tidak pernah meminta,” katanya.

Selain itu, Aipda WH menegaskan, Supriyani dalam proses mediasi sempat mengaku telah menganiaya D.

Pernyataan tersebut muncul di proses mediasi pertama dan kedua.

“Begitu pula saat mediasi kedua yang didampingi Kepala Desa Wonua Raya, jawaban masih sama (mengakui)," papar Aipda WH.

Supriyani ditahan

Diketahui kasus yang menjerat Supriyani sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kejari Konawe Selatan

Ia sedang menunggu proses sidang yang akan digelar pada Kamis (24/10/2024) esok.

Kejari Konsel sebelumnya telah menahan Supriyani sejak Jumat (18/10/2024) kemarin.

Supriyani merupakan salah satu guru honorer Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Baito, Konawe Selatan.

Kariernya sebagai guru honorer sudah dijalani selama 16 tahun.

Ketua PGRI Kecamatan Boito, Hasna memastikan akan mengawal sidang perdana Supriyani.

Ia berharap kasus tersebut cepat selesai.

“Saya berharap kasus ini secepatnya selesai dan Supriyani segera dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” tandasnya.

Wakil Ketua DPRD Konawe Selatan Serukan Keadilan 

Kasus ini pun mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Termasuk Wakil Ketua DPRD Konsel, Arjun.

 Ia merasa prihatin terhadap kasus yang menimpa Supriyani ini.

Arjun mengingatkan pentingnya menghormati hak-hal kemanusiaan, termasuk para guru honorer.

Baca: Sosok di Balik Video Viral Mayoret Jilbab Kuning Pakai Rok Pendek dan Cuek Joget Depan Guru

“Kita tidak ingin ada hak-hak kemanusiaan yang terabaikan. Ibu Supriyani sedang berjuang untuk proses pendaftaran PPPK, sehingga kita menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengambil keputusan seadil-adilnya,” katanya kepada TribunnewsSultra.com, Selasa (22/10/2024).

Ia berharap, penangguhan sementara terhadap Supriyani bisa dilakukan, supaya proses pengurusan PPPK tak terganggu.

"Kami meminta penangguhan ini agar ia dapat menyelesaikan berkas-berkasnya dan bertemu dengan keluarganya," jelasnya.

Ia juga meminta orang tua siswa yang jadi korban untuk tak terbawa emosi dan berpikir rasional.

"Penting untuk kita semua berpikir realistis agar tidak terjadi perpecahan di masyarakat," ujarnya.

Arjun juga menekankan pentingnya perbaikan sistem pendidikan dan peran orang tua dalam mendidik anak.

“Kita tidak boleh lepas tangan dalam pendidikan, baik formal maupun non-formal, dan harus terus mendidik anak di rumah,” katanya.

Ia pun berharap, perlindungan anak dan perempuan sesuai dengan UU yang berlaku.

"Kita perlu memikirkan bagaimana anak ini dapat bersosialisasi kembali dengan teman-temannya dan tidak merasa terkucilkan akibat kasus ini," ungkapnya.

(SERAMBI/RIBUNNEWSWIKI.COM)

Baca berita terkait di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Janur Ireng: Sewu

    Janur Ireng: Sewu Dino the Prequel adalah sebuah
  • Film - Wan An (2012)

    Wan An adalah sebuah film pendek karya sutradara
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved